- dok.kolase
Sempat Heboh soal Kontes Kecantikan Transgender di Jakarta, Gus Fahrur Sebut Tidak Boleh dan Butuh Pembinaan
"Tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan oleh kami, dan tidak ada permohonan izin yang diterima. Kami sangat menyayangkan hal ini," tutur Dhanar, Rabu (7/8/2024).
Kemudian, untuk penerapan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring terhadap penyelenggara kontes kecantikan transgender sedang dikaji Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus).
"Kami akan tindaklanjuti dengan sanksi kemungkinan itu tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba.
"Dalam hal ini kita tetap bukan bicara soal transgender, tetapi izin penyelenggaraan keramaian yang terdapat dalam amanah Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bahwa itu harus ada izin dari gubernur," terangnya. (Klw).
Waallahualam