Sempat Heboh soal Kontes Kecantikan Transgender di Jakarta, Gus Fahrur Sebut Tidak Boleh dan Butuh Pembinaan.
Sumber :
  • dok.kolase

Sempat Heboh soal Kontes Kecantikan Transgender di Jakarta, Gus Fahrur Sebut Tidak Boleh dan Butuh Pembinaan

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-- Beberapa hari lalu dihebohkan dengan adanya kontes kecantikan transgender yang diselenggarakan di Jakarta. 

Acara tersebut diketahui, terselenggara di Hotel Orchardz.

Hal ini pun menuai kontroversi di tengah publik, terutama Media Sosial (Medsos).

Juga menuai kritikan dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi. Ia menilai itu tidak seharusnya terjadi.

 

Dalam keterangannya, pria yang akrab disapa Gus Fahru ini, kalau ajang kecantikan itu sudah melanggar hukum agama dan norma yang ada. 

"Itu seharusnya dilarang dan tidak boleh dilakukan karena melanggar aturan hukum agama, norma masyarakat dan pemerintah," kata Gus Fahrur dalam pesan WhatsApp, Sabtu (10/8/2024).

"Transgender harus dilakukan pembinaan agar kembali ke kodratnya, tidak ada dalil yang membolehkan transgender," jelasnya.

 

Sehubungan dengan kasus itu, Gus Fahrur dari PBNU ini pun menyampaikan kalau siapapun yang memutuskan transgender perlu pendampingan.

Sebagaimana diketahui, dalam islam juga dilarang mengubah alat kelamin atau ubah fitrah laki-laki ke perempuan atas sebaliknya.

"Mereka perlu pendampingan dan pembinaan yang baik agar kembali ke jalan yang benar sesuai norma yang berlaku di masyarakat Indonesia," pesan Ketua PBNU Bidang Keagamaan itu.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menjelaskan kalau acara yang dihadiri komunitas transpuan ini tidak dilaporkan ke pihak berwenang. 

 

"Tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan oleh kami, dan tidak ada permohonan izin yang diterima. Kami sangat menyayangkan hal ini," tutur Dhanar, Rabu (7/8/2024).

Kemudian, untuk penerapan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring terhadap penyelenggara kontes kecantikan transgender sedang dikaji Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus). 

 

"Kami akan tindaklanjuti dengan sanksi kemungkinan itu tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba.

"Dalam hal ini kita tetap bukan bicara soal transgender, tetapi izin penyelenggaraan keramaian yang terdapat dalam amanah Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bahwa itu harus ada izin dari gubernur," terangnya. (Klw).

Waallahualam 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:39
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
Viral