- Kolase tim tvOnenews & Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Mulai Sekarang Hati-hati Ikut Lomba 17 Agustus tapi Harus Bayar Uang Pendaftaran, Buya Yahya Tegaskan Hukumnya...
tvOnenews.com - Lomba 17 Agustus menjadi penyelenggaraan dalam rangka menyambut dan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI.
Masyarakat Indonesia selalu mengadakan lomba saat 17 Agustus dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI setiap tahunnya.
Biasanya setiap daerah menyajikan beragam lomba 17 Agustus, misalnya balap karung, makan kerupuk tanpa tangan, panjat pinang, tarik tambang, balap bakiak dan sebagainya.
Meski begitu, ada orang yang memberlakukan syarat mengikuti lomba 17 Agustus harus bayar dalam bentuk uang pendaftaran.
Calon peserta membayar uang pendaftaran agar bisa mengikuti lomba 17 Agustus menjadi kontroversi jika diambil dalam perspektif Agama Islam.
Ilustrasi lomba tarik tambang saat 17 Agustus di HUT Kemerdekaan RI. (Freepik)
Apa hukum calon peserta membayar uang pendaftaran lomba 17 Agustus? Buya Yahya menerangkan kasus ini sebagai berikut.
tvOnenews.com melansir dari tayangan channel YouTube MicroStrategy, Sabtu (10/8/2024), Buya Yahya turut membahas lomba 17 Agustus.
Buya Yahya menjelaskan hukum panitia lomba 17 Agustus memberlakukan syarat dengan cara bayar uang pendaftaran mengingat sebentar lagi akan merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-79.
Mulanya ia menyebutkan berbagai lomba turut memberikan kobaran semangat masyarakat Indonesia untuk memeriahkan Kemerdekaan RI.
Namun, biasanya panitia menyajikan banyak lomba yang unik dan sudah umum tanpa mengetahui hukum halal dan haram.
Buya Yahya mengingatkan perlombaan yang diadakan saat 17 Agustus sebaiknya bersifat halal.
"Jika ada sebuah perlombaan mungkin kita dahulukan perlombaannya yang halal dulu dong, terserah perlombaan halal menaik kuda, pajuan kuda atau apa yang halal," ujar Buya Yahya.
Pengasuh LPD Al Bahjah Cirebon itu menyayangkan masih banyak lomba yang diadakan tidak mengutamakan adab dan tak sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW.
Misalnya, lomba makan kerupuk dan lomba makan lainnya yang tidak mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
"Bukan halal saja, beradab juga, lomba kok lomba makan kerupuk, makan itu diajari Nabi yang beradab, lomba makan di pondok ini gimana ini, misalnya ada lomba makan," terangnya.
Ia pun menegaskan lomba yang disegani mengutamakan akidah dan adab patut diselenggarakan panitia saat menyemarakkan 17 Agustus.
"Jadi tentu lombanya lomba yang halal, lomba yang terhormat, lomba seperti bela diri atau apa pokoknya lomba yang terhormat, lomba memanah, lomba yang halal," katanya.
"Segala bentuk permainan bisa dilombakan tapi yang penting tidak bertentangan dengan akhlak ya, tidak bertentangan dengan Akidah ," lanjutnya.
Kemudian, ia mencontohkan setiap perlombaan pasti menyiapkan beberapa hadiah menarik kepada peserta yang menang maupun kalah sebagai penghargaan.
Misalnya lomba lari, lomba silat, lomba umum biasa menjadi langganan pada peringatan 17 Agustus setiap tahunnya.
Pendakwah bernama asli KH. Yahya Zainul Ma'arif itu menyinggung soal banyak panitia sengaja memberikan hadiah kepada peserta.
Hal ini mengingat masih banyak hadiah yang diolah dari hasil uang pendaftaran sebelum para peserta resmi mengikuti lomba.
"Bagaimana jika hadiah perlombaan diambil dari uang daftar perlombaan?," tanya Buya Yahya kepada jemaahnya.
Pria kelahiran Blitar itu menyatakan hukum hadiah kepada peserta dari uang pendaftaran maka dianggap haram karena sudah menunjukkan praktik judi.
"Semua hadiah yang diambil dari peserta maka itu namanya judi dan hukumnya adalah haram," katanya.
Meski ia memahami permainan yang diselenggarakan saat peringatan 17 Agustus sudah bersifat halal.
Namun, selama panitia memberikan hadiah dari uang pendaftaran tidak bisa dibenarkan sudah melakukan judi.
Ia pun memberikan solusinya agar perlombaan tetap halal dan tidak berjudi dengan cara menghadirkan seorang "muhallil".
"Kemudian bagaimana ini harus ada pendaftarannya tapi pakai bayar nih? Kalau ada yang pakai bayar maka harus ada muhallilnya," tuturnya.
"Pesertanya 20, baik 20 suruh bayar semuanya, kemudian dari uang bayaran ini nanti buat hadiah. Maka kalau begini hukumnya haram harus ada muhallil," sambungnya.
Buya Yahya menjelaskan agar perlombaan menjadi halal yakni harus menghadirkan minimal satu orang berstatus sebagai muhallil.
Dalam Mazhab Imam Syafi'i menerangkan bahwa salah satu peserta lomba tidak perlu menyiapkan hadiah dengan cara tak membayar uang pendaftaran alias gratis.
Buya Yahya mengatakan seorang muhallil yang diikutsertakan juga bisa berpotensi meraih juara lomba sebagai cara agar terhindar dari praktik judi dan hukumnya tetap halal.
"Bagaimana agar perlombaan ini menjadi halal? Ambil, cari beberapa orang yang tidak usah pakai bayar pendaftarannya dan orang itu punya kriteria sama bisa menjadi juara," paparnya.
"Jadi orang yang dia punya kemampuan untuk bisa bersaing dan bisa merebut hadiah namanya muhallil," tambahnya.
Ia merincikan kasus agar membentuk lomba menghadirkan muhallil, yakni panitia harus mencari sosok tersebut memberikan perjanjian tidak perlu bayar uang pendaftaran.
Namun, ia mengingatkan perjanjian tersebut harus dilakukan apabila seorang muhallil menang dalam pertandingan.
Dari cara tersebut akan melihatkan satu atau beberapa orang berstatus sebagai muhallil dan hukumnya masih dibolehkan karena tidak mengandung judi.
"Jadi ada orang yang ketiga yang tidak keluar duit ikut berlomba bertiga jadi yang lomba juaranya bisa saya, bisa Anda, bisa dia," tukasnya.
"Lah kalau sudah begini namanya dia muhalil yang menjadikan pertandingan kita ini halal ya," tandasnya.
(hap)