- Istockphoto
Tidur Kebablasan dan Bangun Kesiangan Jam 7,8,9 Pagi Masih Boleh atau Tidak Shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat Bilang Sama Seperti Masuk Kerja...
Aturan dalam Islam sudah jelas bahwa jamak shalat hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu dan antara waktu-waktu shalat yang telah ditentukan, seperti dzuhur dengan ashar atau maghrib dengan isya.
Sementara subuh, tidak bisa dijamak dengan shalat lainnya karena jarak waktu subuh yang cukup jauh dari Isya.
Berdasarkan berbagai pandangan ulama, shalat subuh yang dilakukan setelah waktunya karena tertidur atau tidak sengaja, tetap sah dan harus dilaksanakan segera setelah terbangun.
Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah RA:
مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artinya: "Barang siapa yang tertidur sehingga terlewat shalatnya atau lupa melaksanakannya, maka hendaklah ia segera melaksanakannya ketika ia ingat."
Hadist ini menunjukkan bahwa shalat yang terlewat karena alasan tertidur masih bisa dan wajib untuk dilakukan saat seseorang terbangun.