Walau Hamster Lucu dan Menggemaskan, Tolong Mulai Sekarang Tak Perlu Lagi Pelihara Hewan Mungil itu, Buya Yahya Bilang....
Sumber :
  • YouTube Buya Yahya / istockphoto

Walau Hamster Lucu dan Menggemaskan, Tolong Mulai Sekarang Tak Perlu Lagi Pelihara Hewan Mungil itu, Buya Yahya Bilang...

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:05 WIB

tvOnenews.com - Bagi sebagian orang, hobi memelihara hewan bisa menjadi aktivitas yang menyenangkan dan membawa kebahagiaan. 

Namun, dalam ajaran Islam, tidak semua hewan diperbolehkan untuk dipelihara. Ada beberapa jenis hewan yang meskipun terlihat lucu dan menggemaskan, justru hukumnya dilarang dalam agama.

Salah satu contohnya adalah hamster. Meski hewan kecil ini sering kali dipelihara di rumah karena penampilannya yang menarik, ternyata ada hukum Islam yang tidak mengizinkan pemeliharaan hewan ini. 

Apakah hamster tidak boleh dipelihara di rumah dalam aturan hukum Islam? Lantas jika benar, apa yang menjadi alasan di balik larangan tersebut? Berikut penjelasan dari Buya Yahya.

Dalam sebuah ceramah yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 16/9/18, Buya Yahya menjawab pertanyaan dari seorang jamaah mengenai hukum memelihara hamster. 

"Apa hukum memelihara hamster?" tanya jamaah tersebut. Buya Yahya kemudian memberikan penjelasan mendalam tentang hukum memelihara hewan tersebut dalam Islam.

Hamster adalah hewan pengerat yang bisa ditemukan di berbagai negara dan sering dipelihara karena penampilannya yang lucu dan menggemaskan, terutama saat makan atau bermain. 

Banyak orang yang menyediakan berbagai mainan dalam kandang hamster untuk menambah kesenangan melihat tingkah laku hewan tersebut. 

Meskipun demikian, ada aspek lain yang perlu dipertimbangkan dalam perspektif Islam.

Buya Yahya menjelaskan bahwa hamster termasuk dalam kategori tikus, dan oleh karena itu, ia masuk ke dalam bab memelihara tikus. 

Sebelum melanjutkan, Buya Yahya merujuk pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW, yang menyebutkan ada lima jenis binatang yang boleh dibunuh, bahkan disarankan untuk dibunuh jika membahayakan.

“Nabi Muhammad SAW menyebutkan lima golongan binatang yang boleh dibunuh,” ujar Buya Yahya. 

Lima hewan tersebut adalah burung gagak, kalajengking, burung elang, tikus, dan anjing yang membahayakan. 

Dalam sebuah riwayat hadist Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: الْحَيَّةُ، وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ، وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ، وَالْحُدَيَّا

Artinya: "Ada lima hewan yang boleh dibunuh, baik di tanah halal maupun di tanah haram: ular, burung gagak belang, tikus, anjing galak, dan burung elang." (HR. Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa hewan-hewan tersebut memiliki potensi membahayakan, sehingga tidak dilarang untuk dibunuh. 

Dalam konteks ini, tikus termasuk dalam kategori yang boleh dibunuh karena dapat menjadi sumber penyakit dan merusak.

Buya Yahya menegaskan bahwa jika suatu hewan dianggap membahayakan, maka sebaiknya tidak dipelihara. 

Ilustrasi Hamster, termasuk hewan yang sebaiknya tidak dipelihara menurut aturan Islam. Sumber: istockphoto

"Kalau membahayakan harus dibunuh, ya jangan dipelihara," kata Buya Yahya. Hal ini sejalan dengan pandangan ulama yang menyatakan bahwa hewan-hewan yang diizinkan untuk dibunuh sebaiknya tidak dijadikan peliharaan karena potensi bahayanya.

Dalam pandangan Buya Yahya, memelihara hewan seperti hamster atau tikus tidak memiliki manfaat yang jelas dan bisa dianggap sebagai tindakan sia-sia.

"Tidak ada gunanya, untuk apa memelihara hewan seperti itu?" ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa memelihara hewan-hewan seperti kalajengking, yang juga berpotensi membahayakan, adalah tindakan yang tidak bermanfaat.

Para ulama juga menyarankan untuk menghindari memelihara hewan yang masuk dalam kategori tersebut. 

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa jika suatu hewan diperbolehkan untuk dibunuh, itu berarti hewan tersebut memiliki potensi bahaya dan oleh karenanya, haram untuk dipelihara. 

Sebagai alternatif, Buya Yahya menyarankan untuk memelihara hewan yang bermanfaat, seperti ayam atau kambing, yang tidak hanya aman, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan spiritual, seperti berkurban.

"Lebih baik memelihara hewan yang bermanfaat seperti ayam yang bisa beranak-pinak atau kambing yang bisa dijadikan hewan kurban," jelasnya.

Buya Yahya menegaskan bahwa memelihara hamster atau tikus putih dan sejenisnya bukanlah sesuatu yang dianjurkan dalam Islam. 

"Melihara bagaimana? Tidak dianjurkan, bukan sesuatu yang baik, rugi, sia-sia, mubadzir duit," pungkasnya.

Dalam kesimpulannya, hukum memelihara hamster atau hewan sejenisnya dalam Islam dianggap tidak dianjurkan. 

Para ulama menyarankan agar umat Islam lebih berhati-hati dalam memilih hewan peliharaan, memastikan bahwa hewan tersebut tidak hanya aman tetapi juga memberikan manfaat yang jelas bagi pemiliknya. 

Sebaiknya, pilihlah hewan yang memberikan nilai tambah, baik dari segi ekonomi maupun spiritual, sehingga hobi memelihara hewan dapat menjadi berkah, bukan malah mendatangkan kerugian. (udn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:49
03:52
06:35
02:14
03:33
10:42
Viral