Buya Yahya, hukum menabrak kucing tak dikubur.
Sumber :
  • youtube

Nabrak Kucing Harus Dikafani dan Dikubur agar Tak Sial atau Biarkan Saja? Buya Yahya Tegaskan Bisa Dosa jika...

Senin, 19 Agustus 2024 - 11:18 WIB

Adapun berikutnya menurut Buya Yahya sebaiknya bangkai kucing tersebut dikubur agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Namun tidak harus sampai dilapis kain kafan, kuburkanlah secara biasa saja.

"Kucing dikubur, ditanam agar baunya tidak kemana-mana. Jangan nabrak kucing ditinggalkan dipinggir jalan, ganggu orang," ujar Buya Yahya.

"Dosanya karena ganggu orang. Ambil kucingnya. Gali, dikubur. Supaya tidak jadi bangkai yang berbau,"lanjutnya. 

Walaupun dianjurkan untuk dikubur, Buya Yahya menegaskan bahwa menabrak kucing tidak ada kaitannya dengan nasib sial.

Tak ada pula keharusan untuk melakukan ritual tertentu setelah menabrak kucing.

"Nggak ada hubungannya nanti pamali, segala macam, segala macam, kualat. Kecuali Anda berbuat dzolim kepada kucing," tegas Buya Yahya.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:48
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
Viral