- Kolse Freepik & Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Mau Wudhu Pakai Air Sumur tapi Khawatir Tak Sah Usai Tercampur Bangkai Ikan, Ternyata Kata Buya Yahya Hukumnya...
Ia menyampaikan hal tersebut agar seseorang tetap mengerjakan shalat dan ibadah lainnya.
"Yang dari langit dan dari bumi yang belum Anda campuri, belum Anda rusak bukan dengan tangan Anda maka dianggap suci, enggak usah ragu lagi dan enggak boleh tanya lagi nanti was-was bingung nanti Anda malah enggak shalat," tandasnya.
Adapun ikan memiliki bangkai yang diidentikkan dengan berasal dari hewan laut.
Mazhab Imam Syafi'i menerangkan bangkai hewan yang berasal dari air laut termasuk ikan maka masih suci dan boleh layak dikonsumsi manusia.
Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah RA perihal bangkai hewan dari laut masih halal dan suci, begini bunyinya:
"Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal." (HR. Abu Daud)
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)