- Tangkapan layar YouTube/Muslim - saluran dakwah
Meski Dilakukan Karena Terpaksa, Apakah Kredit di Bank Tetap Riba? Syekh Ali Jaber Bilang Hukumnya…
Menurut Syekh Ali Jaber, salah satu kemudahan yang dibolehkan oleh ulama bagi bank, boleh melakukan hal tersebut dengan sistem Islami dengan disertai syarat, termasuk bank syariah.
"Apabila ada keterlambatan dalam membayar atau melunasi tagihan jika terkena denda, atau istilah lain, bunga, walaupun itu bank syariah, hukumnya tetap riba," jelas Syekh Ali Jaber.
Bank menamakan bunga berarti hanya menutupi kata riba. Seolah-olah dengan merubah riba menjadi bunga barangkali dapat merubah hukumnya.
Meskipun demikian, yang namanya riba tetaplah riba, walau berganti nama dengan yang menarik perhatian atau lebih bagus.
“Saya ingatkan, kalau anda mendapat syarat dalam transaksi pinjaman lewat bank syariah akan terkena denda saat anda telat membayarnya itu sudah termasuk riba, dan anda tidak boleh melanjutkan itu,” tegas Syekh Ali Jaber.
"Jika kondisi tersebut sudah berlalu, maka tidak usah dibahas. Mungkin kita belum banyak tahu tentang hukum, sebab, alasan dan atau dalam kondisi lemah iman. Dengan taubatan nasuha, maka insya Allah akan diampuni," pungkasnya. (udn/kmr)