- Istimewa
Heboh Azizah Istri Pratama Arhan Ada Main dengan Salim Nauderer dan Bikin Putus dengan Rachel Vennya, Ini Hukum Selingkuh dalam Pandangan Islam
Jakarta, tvOnenews.com - Azizah Salsha, istri dari pemain Timnas Pratama Arhan dikabarkan selingkuh dengan Salim Nauderer dan akhirnya putus dengan Rachell Vennya.
Lalu bagaimana hukum selingkuh dalam pandangan Islam?
Dilansir dari NU Online, Rasulullah SAW melarang keras seseorang mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAWnya pada kutipan berikut:
هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه
Artinya: Dari Abu Hurairah RA, ia berkata Rasulullah saw bersabda: "Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya" (HR Abu Dawud).
Maka berdasar hadis ini, agama Islam jelas menilai buruk aktivitas tipu daya yang dilakukan seorang lelaki untuk menjauhkan seorang perempuan dengan statusnya istri dari suaminya.
Islam mengecam keras berbagai upaya seseorang sekalipun dengan cara memperdaya seorang perempuan dalam rangka merusak hubungan rumah tangganya dengan sang suami.
Namun agama Islam tidak hanya mengecam lelaki sebagai pihak ketiga dalam rumah tangga.
Agama Islam juga mengecam keras tindakan sang perempuan.
Hal ini sebagaimana penjelasan hadis berikut ini:
(لَيْسَ مِنَّا) أي من أتباعنا (مَنْ خَبَّبَ) بتشديد الباء الأولى بعد الخاء المعجمة أي خدع وأفسد (امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها) بأن يذكر مساوىء الزوج عند امرأته أو محاسن أجنبي عندها (أَوْ عَبْدًا) أي أفسده (عَلَى سَيِّدِه) بأي نوع من الإفساد وفي معناهما إفساد الزوج على امرأته والجارية على سيدها قال المنذري وأخرجه النسائي
Artinya: (Bukan bagian dari) pengikut (kami, orang yang menipu) melakukan tipu daya dan merusak kepercayaan (seorang perempuan atas suaminya) misalnya menyebut keburukan seseorang lelaki di hadapan istrinya atau menyebut kelebihan lelaki lain di hadapan istri seseorang (atau seorang budak atas tuannya) dengan cara apa saja yang merusak hubungan keduanya. Semakna dengan ini adalah upaya yang dilakukan untuk merusak hubungan seorang laki-laki terhadap istrinya atau merusak hubungan seorang budak perempuan terhadap tuannya. Al-Mundziri mengatakan, hadits ini juga diriwayatkan An-Nasai (Abu Abdirrahman Abadi, Aunul Ma‘bud ala Sunan Abi Dawud, [Yordan: Baitul Afkar Ad-Dauliyyah, tanpa catatan tahun], halaman 967).
Dari hadis di atas cukup jelas bahwa pihak ketiga dalam sebuah rumah tangga tidak dianggap sebagai pengikut Rasulullah SAW dan umat Islam.
Sementara dalam hadis riwayat Imam At-Tirmidzi, Rasulullah SAW dengan tegas melarang perempuan untuk menuntut seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan maksud menguasai apa yang menjadi hak istrinya selama ini.
Berikut ini hadis riwayat Imam At-Tirmidzi yang dimaksud.
عن أبي هريرة يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم قال لَا تَسْأَلِ المَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفِئَ مَا فِي إِنَائِهَا
Artinya: Dari Abu Hurairah yang sampai kepada Rasulullah saw, ia bersabda: Janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudaranya untuk membalik (agar tumpah isi) nampannya (HR Tirmidzi).
Pada hadis ini, ada perbedaan di kalangan ulama.
Sebagian ulama memahami perempuan itu adalah pihak ketiga yang ingin merebut suami orang lain.
Pandangan ini dikemukakan oleh Imam An-Nawawi.
Sementara ulama lain memaknai perempuan dalam hadis ini sebagai salah seorang istri dari pria yang melakukan poligami.
Pandangan ini dikemukakan oleh Ibnu Abdil Bar.
Perbedaan pandangan ini kemudian diangkat oleh Al-Mubarakfuri dalam Syarah Jami’ At-Tirmidzi berikut ini:
قال النووي معنى هذا الحديث نهي المرأة الأجنبية أن تسأل رجلا طلاق زوجته ليطلقها ويتزوج بها انتهى وحمل بن عبد البر الأخت هنا على الضرة فقال فيه من الفقه إنه لا ينبغي أن تسأل المرأة زوجها أن يطلق ضرتها لتنفرد به انتهى قال الحافظ وهذا يمكن في الرواية التي وقعت بلفظ لا تسأل المرأة طلاق أختها وأما الرواية التي فيها لفظ الشرط (يعني بلفظ لَا يَصْلُحُ لِامْرَأَةٍ أَنْ تَشْتَرِطَ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفِىءَ إِنَاءَهَا) فظاهر أنها في الأجنبية ويؤيده قوله فيها ولتنكح أي ولتتزوج الزوج المذكور من غير أن تشترط أن يطلق التي قبلها انتهى
Artinya: Imam An-Nawawi berkata makna hadits ini adalah larangan bagi seorang perempuan (pihak ketiga) untuk meminta seorang lelaki menceraikan istrinya agar lelaki itu menalak istrinya dan menikahi perempuan pihak ketiga ini. Ibnu Abdil Bar memaknai kata "saudaranya" sebagai istri madu suaminya. Menurutnya, ini bagian dari fiqih di mana seorang perempuan tidak boleh meminta suaminya untuk menceraikan istri selain dirinya agar hanya ia seorang diri yang menjadi istri suaminya. Kata Al-Hafiz, makna ini mungkin lahir dari riwayat dengan redaksi, "Janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudaranya". Sedangkan riwayat yang memakai redaksi syarat, yaitu dengan ungkapan "Seorang perempuan tidak sepatutnya mensyaratkan perceraian saudaranya untuk membalik tumpah isi nampannya," Jelas bahwa perempuan di sini adalah perempuan yang menjadi pihak ketiga. Pengertian ini diperkuat dengan redaksi, "agar ia (pihak ketiga) dapat menikah", yaitu menikah dengan dengan suami saudaranya itu tanpa mensyaratkan lelaki tersebut menceraikan istri-istri sebelum dirinya (M Abdurrahman Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi bi Syarhi Jami’it Tirmidzi, [Beirut: Darul Fikr, tanpa catatan tahun], juz IV, halaman 369).
Itulah beberapa hadis tentang selingkuh.
Dari berbagai keterangan tersebut, apapun tujuan dan alasannya, jelas agama Islam mengharamkan upaya pihak ketiga merebut pasangan orang lain.
Disarankan bertanya langsung kepada ulama, pendakwah atau ahli agama Islam, agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahu’alam
(put)