Sumber :
- Kolase Tim tvOnenews
Persiapan PBNU Kelola Tambang 26 Ribu Hektare di Kaltim Sudah Matang, Gus Yahya: Semoga Kami Bisa Bekerja
Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:20 WIB
PP 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 menekankan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Misalnya NU dan Muhammadiyah dapat mengelola WIUPK berdasarkan regulasi baru dari penjelasan Pasal 83A PP 25/2024.
(ant/hap)