- Kolase Tim tvOnenews
Persiapan PBNU Kelola Tambang 26 Ribu Hektare di Kaltim Sudah Matang, Gus Yahya: Semoga Kami Bisa Bekerja
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan pihaknya telah siap mengelola konsesi tambang di Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua Umum PBNU itu turut mengucap terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal izin konsesi tambang telah diberikan kepada organisasi masyarakat dan keagamaan.
"Kami sampaikan terima kasih kepada Presiden yang telah memberikan konsesi sampai dengan terbitnya IUP," ungkap Gus Yahya sapaan panggilan akrabnya dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Gus Yahya menuturkan PBNU terus mempersiapkan diri mengingat IUPK telah diterbitkan untuk mengelola Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) seluas 26.000 hektare (ha) di Kalimantan Timur.
"Sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan," ucapnya.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya beri keterangan soal tambang di Istana Kepresidenan Jakarta. (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Lanjut, Gus Yahya mengabarkan lokasi yang dimiliki mantan PT Kaltim Prima Coal (KPC) dijadikan sebagai lahan konsesi tambang dari PBNU.
Ia menyebutkan bahwa, lokasi kelola pertambangan tersebut bekasi dimiliki PT KPC berasal dari perusahaan milik Bakrie Group.
Ia menjelaskan bahwa PBNU masih belum eksplorasi keseluruhan lahan yang akan dijadikan pengelolaan tambang.
Maka, ia menegaskan penghasilan dari produksi batu bara masih belum dipastikan jumlahnya.
Meski begitu, ia menyampaikan PBNU akan memulai eksplorasi dan eksploitasi tambang pada Januari 2025.
Hal ini mengingat PBNU masih membutuhkan penelitian lebih lanjut untuk memastikan jumlah hasilnya saat memulai produksi.
"Segera. Segera. Karena IUP sudah keluar. Mudah-mudahan Januari kami sudah bisa bekerja," tuturnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi resmi menekan Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021.
PP 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 menekankan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Misalnya NU dan Muhammadiyah dapat mengelola WIUPK berdasarkan regulasi baru dari penjelasan Pasal 83A PP 25/2024.
(ant/hap)