Wudhu dengan Cara Tangan Dimasukkan ke Dalam Gayung Berisi Air Memangnya Boleh? Begini Penjelasan Buya Yahya, Katanya itu Termasuk....
Sumber :
  • Istockphoto

Wudhu dengan Cara Tangan Dimasukkan ke Dalam Gayung Berisi Air Memangnya Boleh? Begini Penjelasan Buya Yahya, Katanya itu Termasuk...

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 18:05 WIB

tvOnenews.com - Dalam keadaan tertentu seperti bepergian terkadang kita kesulitan untuk mengambil air wudhu karena tak semua tempat memiliki keran air mengalir.

Tak jarang hanya menemukan ember yang berisi air dan berwudhu menggunakan gayung. Lantas apakah wudhu pakai air di gayung itu dibolehkan? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Berwudhu adalah salah satu syarat sah dalam menjalankan ibadah shalat. Oleh karena itu, melakukannya dengan cara yang benar sangatlah penting. 

Salah satu praktik yang sering dilakukan adalah mengambil air wudhu menggunakan gayung. 

Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah sah berwudhu dengan cara memasukkan tangan ke dalam gayung untuk mengambil air? 

Seringkali kita melihat seseorang memasukkan tangan ke dalam gayung berisi air untuk mengambil air wudhu. 

Praktik ini sering kali menimbulkan kekhawatiran terkait keabsahan wudhu, terutama terkait dengan status kesucian air setelah disentuh tangan. 

Sebagian orang beranggapan bahwa air yang disentuh langsung oleh tangan menjadi tidak suci lagi dan tidak bisa digunakan untuk berwudhu karena dianggap sebagai air musta'mal.

Buya Yahya menjelaskan bahwa air musta'mal adalah air yang telah digunakan untuk membasuh bagian tubuh yang wajib disucikan dalam wudhu. 

Misalnya, air yang menetes dari wajah setelah dibasuh adalah air musta'mal. Air seperti ini memang tidak boleh digunakan lagi untuk wudhu. 

Namun, air yang ada di dalam gayung dan disentuh oleh tangan dengan tujuan mengambil air tersebut tidak serta-merta menjadi musta'mal.

Dalam ceramah yang disampaikan Buya Yahya dan dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, beliau menegaskan bahwa status air di dalam gayung sangat bergantung pada niat orang yang mengambilnya. 

Jika seseorang memasukkan tangan ke dalam gayung dengan niat untuk menciduk atau mengambil air, maka air tersebut tetap suci dan tidak menjadi musta'mal. 

Ilustrasi mengambil air wudhu dengan menggunakan gayung. Sumber: istockphoto

Sebaliknya, jika niatnya adalah untuk menyucikan tangan, maka air itu baru dianggap musta'mal.

Buya Yahya memberi contoh konkret: "Ada gayung atau panci kecil berisi air yang digunakan untuk berwudhu. Jika Anda menciduk air dengan tangan, air itu tidak menjadi musta'mal. Jangan ragu tentang hal ini," ujar Buya Yahya. 

Penegasan ini menekankan pentingnya niat dalam menentukan status air yang disentuh. 

Air hanya menjadi musta'mal jika digunakan untuk mensucikan bagian tubuh yang wajib disucikan, seperti tangan, wajah, atau anggota tubuh lainnya.

Buya Yahya juga menyinggung tentang mandi besar atau mandi junub. Dalam konteks ini, air tidak akan menjadi musta'mal jika tangan menyentuh air hanya untuk mengaduk atau mengambilnya. 

Namun, jika tangan menyentuh air dengan niat untuk mensucikan anggota tubuh, maka air tersebut baru menjadi musta'mal. 

“Kalau Anda niat mandi besar, dan anggota tubuh yang harus dibasuh adalah seluruh tubuh, jika Anda menyentuh air sedikit dan mengaduk-aduknya, tidak ada masalah," terang Buya Yahya.

"Tapi, air ini akan menjadi musta'mal jika saat Anda mandi besar, Anda berniat menyucikan tangan sambil memasukkan jemari ke dalam air, maka air itu menjadi musta'mal,” jelas pimpinan pondok pesantren tersebut.

Dalam Islam, air yang digunakan untuk berwudhu haruslah air yang suci dan menyucikan (thahur). 

Ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, di mana Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di air yang tergenang dalam keadaan junub." (HR. Muslim).

Ini menunjukkan pentingnya menjaga kesucian air yang akan digunakan untuk bersuci.

Selain itu, air musta'mal, yaitu air yang sudah digunakan untuk bersuci, tidak boleh digunakan lagi untuk berwudhu berdasarkan hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah: 

"Nabi SAW melarang seorang laki-laki mandi di air yang tergenang dalam keadaan junub." (HR. Abu Dawud).

Dengan memahami konsep air musta'mal dan pentingnya niat dalam berwudhu, umat Islam diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam melakukan wudhu. 

Sebagai kesimpulan, penggunaan gayung untuk mengambil air wudhu adalah sah selama niatnya adalah untuk menciduk air, bukan untuk menyucikan tangan.

Hal ini sesuai dengan penjelasan Buya Yahya dan juga diperkuat oleh berbagai hadits mengenai kesucian air dalam Islam.

Wallahu'alam.

(udn)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral