Punya Kewajiban untuk Memuaskan tapi Suami Minta ASI pada Istri, Apa Hukumnya dalam Islam? Buya Yahya Tegaskan Kalau ....
Sumber :
  • dok.ilustrasi freepik

Punya Kewajiban untuk Memuaskan tapi Suami Minta ASI pada Istri, Apa Hukumnya dalam Islam? Buya Yahya Tegaskan Kalau...

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 20:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-- Memuaskan pasangan, sangatlah dianjurkan dalam Islam, seperti istri melayani suami. Kalau beri ASI, apakah boleh?

Dalam praktiknya, sering kali ada diskusi di antara suami dan istri, soal cara untuk memuaskan satu sama lain

Seperti halnya, suami yang merasa penasaran terhadap air susu atau ASI yang dimiliki istri. Apakah boleh diminum dalam Islam?

 

Tangkapan layar YouTube 

 

Hal ini dijelaskan oleh Buya Yahya dalam ceramahnya di YouTube Al Bahjah Tv, dikutip Sabtu (24/8/2024).

Menurut Buya Yahya apabila suami minum ASI dimasa istri masih menyusui anak atau tidak, sebenarnya tidak masalah.     

"Sebenarnya boleh berebutan sama anaknya, tapi yang kita bahas apakah menjadi mahram atau tidak?," kata Buya Yahya.

"Seorang bapak kalau mengisap, atau seorang suami meminum ASI istrinya adalah tidak akan menjadi mahram karena susuan," sambungnya.

Sehubungan dengan ASI, yang dikhawatirkan, apakah akan jadi saudara persusuan atau mahrammya istri, dalam hal ini jadi anak bukan suami?. 

Jawaban Buya Yahya dengan tegas tidak mempengaruhi status suami. Sekalipun suami sengaja atau tidak sengaja meminum ASI istri.

"Sebab mahram susuan itu adalah mahram susuan nanti langsung bercerai nggak boleh. Menyusui itu yang menjadikan mahram adalah jika menyusui bayinya umur kurang dari 2 tahun," terang Buya Yahya.

"Kecuali suaminya umur kurang dari dua tahun,” ucap Buya Yahya disambut gelak tawa jamaah. 

Dengan demikian, soal suami minum ASI tidak masalah dalam Islam.

"Jadi jelas ya. Bapak itu (suami yang menyusu) tidak akan menjadi anak susuan istrinya,” ungkap Buya Yahya. 

Namun, untuk merubah status anak yang diangkat atau diadopsi jadi se-mahram dengan istri ialah dengan disusui. 

Diberi ASI saat anak usia di bawah 2 tahun. Apabila diambil sudah dewasa atau remaja, seperti Sarwendah dan Betrand Peto, maka statusnya bukanlah mahram. 

“Misalnya ibu melihat anak tetangga nangis, ibu kasih susu, itu susuan pertama. Minggu depan nangis lagi karena ibunya ke pasar, Anda kasih susu lagi, itu dua kali. Terus jika berulang sampai lima kali maka itu anak susu Anda,” terang Buya Yahya.

 

Perlu diketahui, kewajiban istri dalma menyusui anak dalam Islam sudah diatur yaitu sampai usia 2 tahun. 

Hal ini bukan kata Buya Yahya, tetapi disampaikan oleh Allah SWT dalam firman-Nya sebagai berikut:

۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

 

Wal-wālidātu yurḍi‘na aulādahunna ḥaulaini kāmilaini liman arāda ay yutimmar-raḍā‘ah(ta), wa ‘alal-maulūdi lahū rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma‘rūf(i), lā tukallafu nafsun illā wus‘ahā, lā tuḍārra wālidatum biwaladihā wa lā maulūdul lahū biwaladihī wa ‘alal-wāriṡi miṡlu żālik(a), fa'in arādā fiṣālan ‘an tarāḍim minhumā wa tasyāwurin falā junāḥa ‘alaihimā, wa in arattum an tastarḍi‘ū aulādakum falā junāḥa ‘alaikum iżā sallamtum mā ātaitum bil-ma‘rūf(i), wattaqullāha wa‘lamū annallāha bimā ta‘malūna baṣīr(un).

 

Artinya: "Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (Q.S Al-Baqarah ayat ke 233), dikutip dari laman Al-Qur'an Kementerian Agama). (klw)

 

Waallahualam 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral