Sumber :
- youtube
Kuburan Masih Pakai Paving, Cor, dan Batu Nisan, Harus Dibongkar? Buya Yahya Tegaskan Sebaiknya Hindari...
Senin, 26 Agustus 2024 - 14:18 WIB
Sementara untu nisan, Buya Yahya menjelaskan bahwa hukumnya boleh sebagai penanda dari kuburan tersebut.
"Batu nisan diperkenankan untuk memberi tanda, bukan sesuatu yang haram, dengan kayu atau batu yang ditulis adalah tidak ada masalah," kata Buya Yahya.
"Batu nisan diperkenankan untuk memberikan tanda, memberi nama untuk diketahui adalah bukan sesuatu yang haram, boleh, apakah tandanya dengan kayu atau di batu yang ditulisi, bukan sesuatu yang haram," lanjutnya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini