- dok.ilustrasi shutterstock
Wajib tahu! Batalkah Bila Disentuh Istri atau Suami Setelah Wudhu? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya Bisa Kalau pada....
Jakarta, tvOnenews.com-- Melakukan shalat berjamaah bersama pasangan tentu jadi impian dan lebih baik, bagaimana kalau wudhu?.
Dalam praktiknya sering melihat video di Media Sosial (Medsos) ada yang bercanda dengan pasangan yaitu suami ataupun istri.
Bercanda dengan mengganggu setelah ambil wudhu. Ada yang bilang bisa batalkan atau tidak batalkan wudhu.
Lantas yang benar apa, apakah setelah wudhu menyentuh atau disentuh suami atau istri bisa batal?.
Hal ini pun disampaikan oleh Buya Yahya, dikutip Rabu (28/8/2024) dari YouTube Al Bahjah Tv. Disampaikan ada bagian tubuh yang tidak membatalkan wudhu jika bersentuhan.
Tangkapan layar YouTube
Kata Buya Yahya perkara batal tidaknya wudhu ini harus diperhatikan dengan seksama, karena berpengaruh pada sah atau tidak ibadah lainnya seperti shalat.
Kemudian yang perlu diperhatikan, adalah mengikuti aturan madzhab yang berlaku sehingga tak bisa sembarangan.
Buya Yahya menjelaskan dari segi madzhab Imam Syafii yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.
Jelas dalam madzhab Syafii, suami dan istri bila bersentuhan maka akan membatalkan wudhu.
"Pendapat yang dikukuhkan dalam madzhab Syafii adalah membatalkan wudhu," jelas Buya Yahya.
Sehingga aturan ini berlaku untuk suami dan istri yang bersentuhan secara sengaja ataupun tidak sengaja dilakukan.
"Baik yang disentuh maupun yang menyentuh, sengaja atau tidak sengaja," tambahnya.
Sementara itu, dalam madzhab Maliki aturannya berbeda yaitu menganggap batalnya wudhu jika sentuhannya dibarengi dengan syahwat.
"Adapun madhzab Maliki ada rinciannya, jika ada syahwat batal," ungkap Buya Yahya.
Kemudian pada madzhab Hanafi, ternyata batalnya wudhu dengan sentuhan suami istri hanya berlaku, jika sudah sampai tahap hubungan intim.
"Madzhab Hanafi, biarpun ada syahwat tidak batal, asalkan tidak sampai terjadi suatu percumbuan yang luar biasa," ucapnya menerangkan.
Kendati demikian, Buya Yahya mengatakan bahwa boleh saja jika menggunakan salah satu di antara madzhab tersebut.
Walaupun walau bukan madzhab yang dianut mayoritas di Indonesia yaitu Imam Syafi'i.
Misalnya, dalam keadaan darurat atau kondisi tertentu yang tak memungkinkan itu berlaku.
"Kemudian dalam kasus tertentu, mungkin bolehlah anda ikut madzhab Maliki," kata Buya Yahya.
Sebagai contoh, anda sedang sakit dan tidak bisa sering terkena air. Sementara tak sengaja bersentuhan dengan istri.
Selain itu, ternyata menurut Buya Yahya dalam madzhab Syafii juga ada bagian tubuh yang bila suami istri bersentuhan maka tak membatalkan wudhu.
"Giginya enggak batal, anda rindu kepada istri pegang giginya," jelas Pemimpin Ponpes Al Bahjah itu.
"Rambutnya tidak batal, kuku tidak batal," lanjutnya.
Sehu dengan ini, kata Buya Yahya dapat ditarik kesimpulan bahwa di dalam madzhab Syafii, suami istri jika menyentuh gigi, rambut, dan kuku tidak membatalkan wudhu. (klw)
Wallahualam.