- Kolase Shutterstock/Freepik/Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official
Habis Wudhu Langsung Shalat Tiba-tiba Disentuh Kucing, Batal atau Tidak? Ustaz Abdul Somad Tegaskan kalau itu...
tvOnenews.com - Wudhu menjadi salah satu syarat sah shalat atau pun ibadah lainnya.
Wudhu berfungsi agar tubuh seseorang dalam keadaan suci ketika shalat.
Namun, ada banyak hal yang bisa membatalkan wudhu sebelum shalat, seperti menginjak najis atau pun kotoran.
Beberapa orang merasa bingung perihal orang yang habis mengambil air wudhu langsung shalat tiba-tiba tersentuh dengan seekor kucing maka ibadahnya bisa batal.
Lantas, apakah benar wudhu menjadi batal karena disentuh kucing saat mengerjakan shalat? Ustaz Abdul Somad menerangkan hal ini sebagai berikut.
Ilustrasi hewan kucing sebelum menyentuh orang yang telah mengambil air wudhu hendak shalat. (Kolase Freepik & Istockphoto)
Dilansir tvOnenews.com melalui tayangan channel YouTube Sandal Akhirat, Rabu (28/8/2024), Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang kucing.
Mulanya Ustaz Abdul Somad mendapat pertanyaan dari jemaahnya terkait kucing selalu mengganggu saat seorang Muslim sedang shalat.
Ustaz Abdul Somad langsung menjelaskan secara detail perihal hukum wudhu bisa batal terutama saat sedang shalat tersentuh kucing.
Penceramah itu memahami kucing selalu berkeliaran dan sangat akrab dengan manusia.
Kucing biasanya suka tiduran di depan sajadah ketika seseorang shalat yang membuat ibadahnya tidak khusyuk.
Tak hanya itu, ibadah shalat seseorang akan berpotensi batal karena terganggu kucing di depannya.
Kemudian, Ustaz Abdul Somad telah mendengar kucing diduga membawa najis dan bisa membahayakan ibadah seseorang bisa batal.
Penceramah usia 47 tahun itu menyampaikan kucing dituduh najis karena air liur dan bulunya dianggap mengandung kotoran.
Meski begitu, ia menegaskan dari beberapa mazhab telah disepakati para ulama kalau air liur dan bulu kucing tidak najis.
"Ijma, konsensus, sepakat empat ulama bahwa bulu kucing dan air liur kucing tidak najis," ucap Ustaz Abdul Somad.
Ia berpendapat orang yang baru selesai berwudhu dan shalat tidak batal jika terkena air liur dan bulu hewan imut tersebut baik disengaja maupun tidak sengaja.
Ia menyampaikan hal tersebut lantaran kucing dikenal sebagai hewan yang selalu melakukan tawaf.
Ia menjelaskan tawaf salah satu kegiatan ibadah ketika ibadah haji dan umrah di Tanah Suci.
Menurutnya, para sahabat Nabi yang sedang shalat tiba-tiba dikucing mendekatinya sudah batal jika ada hukum air liur dan bulunya najis.
"Binatang yang lalu-lalang, dalilnya mana? Ia lalu lalang sama sahabat," tuturnya.
"Kalau najis, pasti sahabat yang sedang shalat, batal shalatnya," sambungnya.
Ia menyatakan saat kucing menjilat menyumbangkan air liurnya ke bagian kaki seseorang yang telah berwudhu maupun sedang shalat tidak najis.
"Air liur, datang kucing menjilat, apakah jadi najis? Tidak," pungkasnya.
Ia menerangkan hukum wudhu dan shalat tidak batal meski terkena air liur kucing diambil dari kisah Ibnu Abi Qatadah yang termaktub dalam salah satu hadits Rasulullah SAW.
Dari Ummu Qais binti Mihsan meriwayatkan hadits tentang Qatadah menuangkan air wudhu untuk Kabsyah, putri Ka'ab binti Malik.
Tiba-tiba seekor kucing mendatangi Qatadah dan langsung meminum air wudhu tersebut.
Qatadah hanya berdiam diri saat kucing minum air wudhu tersebut sampai selesai.
Kabsyah langsung merasa terkejut karena air wudhu yang digunakan untuk bersuci harus terkena air liur kucing.
Qatadah pun mengutip dari ucapan Rasulullah SAW bahwa kucing tidak terpilih menjadi hewan yang najis karena keberadaannya selalu dekat dengan manusia.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)