Ustaz Adi Hidayat jelaskan hukum makan kadal gurun atau dhab tidak dilarang Nabi Muhammad SAW saat kondisi ini.
Sumber :
  • Kolase Instagram/@aphotogintime & Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official

Tolong Makan Kadal Gurun atau Dhab saat di Kondisi ini, Dibolehkan Nabi Muhammad SAW, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Alasannya

Kamis, 29 Agustus 2024 - 19:14 WIB

tvOnenews.com - Kadal gurun mempunyai nama sebutan lain biasa dikenal "dhab".

Dhab merupakan kadal besar yang hidupnya ditemukan di gurun terletak di beberapa negara, seperti Mesin, Libya dan beberapa daerah Timur Tengah lainnya.

Kadal gurun atau dhab mampu bertahan hidup meski dalam lingkungan habitat yang kering dan bebatuan.

Namun, kadal gurun atau dhab bisa menjadi bahan makanan dalam kondisi ini.

Ustaz Adi Hidayat mengatakan Nabi Muhammad SAW tidak melarang umatnya untuk makan kadal gurun atau dhab dalam kondisi ini.


Ilustrasi kadal gurun atau dhab boleh menjadi bahan makanan umat Islam. (Istockphoto/Ken Griffiths)

Lantas, mengapa hukum memakan kadal gurun atau dhab tidak dilarang oleh Nabi Muhammad SAW? Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hal ini secara gamblang.

Seperti apa Ustaz Adi Hidayat menerangkan kadal gurun atau dhab bisa dijadikan bahan makanan dan tidak dilarang Nabi Muhammad SAW? Mari simak penjelasannya di sini.

Dilansir tvOnenews.com melalui tayangan channel YouTube Audio Dakwah, Kamis (29/8/2024), Ustaz Adi Hidayat membahas tentang kadal gurun atau dikenal dhab.

"Contoh yang sederhana tentang makanan, dhab, saya sering contohkan ini," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa, hewan yang bertaring dan menjijikkan tidak boleh dimakan dalam syariat agama Islam.

Ustaz Adi Hidayat menyampaikan kadal sebenarnya hewan yang diharamkan untuk dimakan umat Muslim.

Meski pendakwah asal Pandeglang itu mengatakan bahwa, dhab berbeda dengan biawak walaupun jenis kedua hewan tersebut hampir sama.

Direktur Quantum Akhyar Institute itu menuturkan hukum boleh memakan dhab berangkat dari kisah Khalid bin Walid.

Ia menjelaskan kala itu Khalid bin Walid sedang memimpin dalam kondisi perang.

Ia melanjutkan Khalid bin Walid tidak sengaja menemukan kadal gurun saat berperang.

Khalid bin Walid langsung menangkap hewan berjenis kadal besar tersebut untuk dimasak dan dihidangkan kepada Nabi Muhammad SAW.

"Dhab, Khalid bin Walid, panglima perang dalam satu ketika mendapati dhab, dia dapatkan kemudian dimasak, dibakar, dihidangkan pada Nabi SAW," katanya.

Meski begitu, Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa, Nabi Muhammad SAW tidak memakannya meski Khalid menawarkan kepada beliau untuk menikmati dhab.

Tak hanya itu, Khalid juga sempat merayu Nabi Muhammad SAW agar memakan dhab. Namun, beliau tetap tidak mau menyantap kadal besar tersebut.

"Ketika duduk bersama Nabi SAW, AllahuAkbar ditawarkan kepada Nabi tapi tidak memakannya," jelasnya.

"Ketika Nabi tidak memakannya, Khalid mencoba memarahinya, kemudian beliau mendekatkan ke mulutnya dan Nabi tidak memberikan reaksi," sambungnya.

Ustaz Adi Hidayat merasa terkejut Nabi Muhammad SAW hanya terdiam dan tidak melarang Khalid untuk menyantap kadal besar dari hasil buruan saat kondisi perang.

Ia menyatakan selama Nabi Muhammad SAW tidak mengeluarkan sepatah kata mengenai hukum makan Dhab maka masih halal dalam ajaran agama Islam.

"Melarang tidak, mengiyakan juga tidak sampai beliau makan dengan nikmatnya masyaAllah, selama makan itu Nabi tidak pernah melarangnya," terangnya.

Maka, pendakwah itu menyampaikan jika ada seorang Muslim ingin memakan dhab tidak menjadi masalah, terutama dalam keadaan perang.

"Padahal kalau itu tidak pernah dibenarkan dalam syariat, tidak diharamkan oleh Nabi SAW, tidak diharamkan Al-Quran maka teman-teman berlaku kebolehannya," tuturnya.

"Tapi turun keharamannya seketika Nabi akan mencegahnya jangan dimakan karena itu haram," lanjutnya lagi.

"Kenapa Nabi membiarkan Khalid memakan itu? Karena ternyata boleh hukum yang memakan daging yang dimaksudkan," tambahnya.

Namun, ia mengatakan Nabi Muhammad SAW tidak selera memakan daging dari tubuh kadal besar yang hidup di gurun tersebut.

Meski Nabi Muhammad SAW menghargai Khalid saat menikmati dhab ketika berperang.

"Kalau ada kambing kenapa makan dhab? Jadi seleranya tidak sama, tapi kenapa Nabi mengatakan 'saya tidak makan itu' untuk menghargai keadaan Khalid yang menyenangi bagian dari itu," paparnya.

Menurutnya, jika Nabi Muhammad SAW melarang Khalid maka hukum makan dhab adalah haram.

"Supaya tidak keluar dari kalimat Nabi ketika keluar orang tidak akan memakan itu," imbuhnya.

Ustaz Adi Hidayat berpendapat alasan Nabi Muhammad SAW tidak melarangnya karena dhab bisa membantu menjadi bahan makanan saat perang.

Ia berasumsi bahwa Nabi Muhammad SAW tidak ingin menyulitkan umatnya untuk memaksa mencari makanan yang halal.

"Ahli perang itu kondisi medannya beda dengan kondisi orang biasa, silahkan Anda cek tanya kepada orang-orang yang biasa ke hutan dan perang," tuturnya.

"Tidak setiap tempat yang datang di medan perang ditemukan makanan yang sah dalam kondisi-kondisi biasa," lanjutnya.

"Tapi apakah ke hutan Anda temukan itu semua? Belum tentu, menunya akan berbeda," sambungnya.

Ia menganggap Khalid mempunyai kecerdasan saat menjadikan dhab sebagai bahan makanan dengan cara mengetes hukum halal dan haramnya kepada Nabi Muhammad SAW.

Hal ini sangat membantu agar tenaga yang dimiliki seseorang saat berperang tetap terjaga, terutama dalam kondisi membela agama.

"Sebab kalau saya tidak menemukan hukumnya nanti saya berperang enggak ada kambing guling, kambing bakar dan sebagainya," tandasnya.

Ia menjelaskan hukum memakan kadal gurun atau dhab halal diambil dari Abdullah Bin Umar RA meriwayatkan hadits Imam Al-Bukhari dalam Kitab Khabarul Ahad, begini bunyinya:

قَالَ (ابن عمر رضي الله عنه): كَانَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلىالله عليه وسلم، فِيهمْ سَعْدٌ، فَذَهَبُوا يَأْكُلُونَ مِنْ لَحْمٍ،فَنَادَتْهُمُ امْرَأَةٌ مِنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم،إِنَّهُ لَحْمُ ضَبٍّ، فَأَمْسَكُوا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم:كُلُوا أَوِ اطْعَمُوا، فَإِنَّهُ حَلاَلٌ أَوْ قَالَ: لاَ بَأْسَ بِهِ وَلكِنَّهُلَيْسَ مِنْ طَعَامِي

Artinya: Abdullah Bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma berkata, "Orang-orang dari kalangan sahabat Nabi SAW yang di antara mereka terdapat Sa’ad makan daging. Kemudian salah seorang isteri Nabi Shallallahu’alaihi wasallam memanggil mereka seraya berkata, ‘Itu daging Biawak dhab’. Mereka pun berhenti makan. Maka Rasulullah SAW bersabda: "Makanlah, karena karena daging itu halal atau beliau bersabda: "tidak mengapa dimakan, akan tetapi daging hewan itu bukanlah makananku." (HR. Bukhari)

Wallahu A'lam Bishawab.

(hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral