- Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Istockphoto/shapecharge
Penghapusan Sunat Perempuan Didukung Komnas Perempuan, Buya Yahya Ingatkan Hukum Khitan kepada Wanita
Lanjut, ia menuturkan dalam pasal tersebut sebagai bentuk edukasi terkait perbedaan antara organ reproduksi laki-laki dengan perempuan.
Ia melanjutkan hal itu juga berfungsi memberikan edukasi penolakan organ reproduksi dan bagian tubuh untuk disentuh.
Kebijakan ini juga mewujudkan praktik organ reproduksi selalu mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat hingga kemudahan dalam menerima pelayanan klinis medis dalam keadaan tertentu.
Ia menyampaikan bahwa, Komnas Perempuan dan PSKK UGM telah melakukan penemuan umum P2GP melalui kajian pada 2017.
Ia mengatakan P2GP terbanyak dilakukan pada usia anak pada rentang 1-5 bulan sebanyak 72,4 persen.
Kemudian, rentang usia 1-4 tahun mencapai 13,9 persen, 0 bulan 5,3 persen, 6-11 bulan 5,1 persen, 5-11 tahun sebanyak 3,3 persen.
"Pada tahun 2024 hampir 4,4 juta anak perempuan atau lebih dari 12.000 setiap hari berisiko mengalami praktik ini di seluruh dunia," jelasnya.
Ia menganggap praktik sunat atau khitan perempuan menimbulkan bahaya untuk wanita khususnya anak perempuan dari segi kesehatan fisik dan mental.
Ia mengatakan sunat perempuan bahaya untuk kesehatan fisik didasari dengan berbagai bukti sisi medis.