- Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Istockphoto/shapecharge
Penghapusan Sunat Perempuan Didukung Komnas Perempuan, Buya Yahya Ingatkan Hukum Khitan kepada Wanita
Meski demikian, ia menyampaikan terkait pendapat kedua dari Mazhab Imam Syafi'i mengenai hukum sunat perempuan adalah sunnah dan diwajibkan untuk laki-laki.
"Ini kalau di Indonesia pakai pendapat yang kedua," katanya.
Namun, pendakwah karismatik kelahiran asal Blitar itu menganjurkan sebaiknya sunat harus dilakukan oleh perempuan.
"Anda boleh mengambil pendapat yang wajib maka khitan putri Anda, tetapi kalau mengambil kata sunnah suka-suka khitan atau tidak," jelasnya.
Ia juga mengatakan sunat perempuan dan laki-laki sunnah yang memiliki kemuliaan berdasarkan Mazhab Imam Maliki.
"Ini mahzab Malik, biar pun laki-laki adalah bukan sebuah kewajiban tetapi tetap diimbau dan mereka khitan semuanya," imbuhnya.
"Khitan bagi perempuan adalah kemuliaan," sambungnya.
"Bagi yang mengatakan wajib maka lakukan, kalau sunnah sebisa mungkin Anda lakukan khitan untuk putri Anda," tambahnya.
Pendakwah usia 51 tahun itu mendukung sunat perempuan bisa berbahaya apabila tidak sesuai prosedur.