Sumber :
- Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Istockphoto/shapecharge
Penghapusan Sunat Perempuan Didukung Komnas Perempuan, Buya Yahya Ingatkan Hukum Khitan kepada Wanita
Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:37 WIB
"Mohon maaf ada wilayah tertentu yang ahli khitan mengatakan diambil lebih banyak," tegasnya.
Menurutnya, syahwat atau hawa nafsu yang dimiliki perempuan akan hilang jika adanya kesalahan prosedur dalam memproses sunat.
"Khitan itu diambil wilayah menonjol di bagian kelamin perempuan itu digesek atau dilukai begitu saja, bukan istiqsal diambil sehingga membahayakan seorang perempuan nanti bisa hilang syahwatnya," jelasnya.
"Tetapi ingat tidak boleh mengambil banyak-banyak, hanya sekelumit saja yang diambil dari wilayah tersebut," tandasnya.
(ant/hap)