Perdebatan Pakai Celana Melebihi Mata Kaki Saat Shalat Katanya Tidak Sah dan Masuk Neraka, Buya Yahya Tegaskan Sebenarnya dalam Islam....
Sumber :
  • dok.ilustrasi 123RF

Perdebatan Pakai Celana Melebihi Mata Kaki Saat Shalat Katanya Tidak Sah dan Masuk Neraka, Buya Yahya Tegaskan Sebenarnya dalam Islam...

Jumat, 30 Agustus 2024 - 01:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-- Memanjangkan pakaian seperti celana bagi umat muslim, khususnya perempuan memang diharuskan untuk menutup aurat.

Beda hal bagi laki-laki dalam Islam. Hal ini yang menjadi perdebatan soal memanjangkan pakaian, seperti celana melebihi atau menutup mata kaki.

Dalam momen ceramah Buya Yahya, ada yang bertanya, apakah celana panjang atau menutup mata kaki disebut shalatnya sah dan masuk neraka?. 

Mendengarkan pertanyaan dari salah satu jamaahnya, disiarkan di YouTube Al-Bahjah Tv, dikutip Kamis (29/8/2024). 

Buya Yahya menyampaikan kalau ada hal yang perlu diluruskan, sebab perdebatan ini berkaitan dengan keyakinan untuk menganut Madzhab mana. 

 

Tangkapan layar YouTube 

 

Tegas Buya Yahya kalau dianggap shalat tak sah bahkan buat seseorang masuk neraka, apabila orang tersebut, memiliki rasa sombong dalam berpakaian. 

"Cuma Ulama itu membaca hadits tidak hanya sepotong tidak hanya satu dipadukan dengan hadits yang lainnya," kata Buya Yahya.

"Ada kalimat tertutup dan sebagainya, kalau pakaiannya menutupi atau sampai mata kaki. Tapi itu kalau yang dimaksud, sarung atau celana bukan pakaiannya ya yang panjang sampai mata kaki," tambahnya.

"Lalu Sayyidina Abu Bakar punya baju yang panjangnya itu di bawah mata kaki, Nabi SAW mengatakan Ya Rasulullah... Bajuku itu turun sampai mata kaki kalau tidak aku kencangkan, lalu Nabi Muhammad SAW menjawab, bukan seperti itu ya engkau bukan termasuk ancaman masuk neraka," jelasnya. 

Dalam penjelasan, Buya Yahya sebut ada yang melarang memanjangkan pakaian menutup mata kaki.

Hal inipun tidak bisa dipaksakan untuk semua orang. Sebab kata Buya Yahya, ada juga Madzhab yang memperbolehkan memanjangkan celana sampai ataupun menutupi mata kaki.

Namun, batasan bolehnya dalam makna sunnah dan bersifat makruh. 

"Yang termasuk ke masuk neraka itu kalau dengan kesombongan. Jadi kalau dia mengenakan atau menurunkan dengan gaya," ujar Buya Yahya menjelaskan. 

"Maka dari makna ini bisa disimpulkan, ada memang ada pendapat. Pendapat pertama adalah yang mengharamkan di bawah mata kaki, biarkan mereka dengan pendiriannya haram bagimu tidak haram bagi lain," sambungnya.

"Yang kedua adalah sunnah agar tidak diharamkan orang lain maka paling tidak masuk wilayah sunnah mengangkat di atas mata kaki, turunnya adalah makruh, sehingga tidak membatalkan shalat karena makruh," ungkap Buya Yahya. 

Sehubungan dengan ini, istilah lain dari memanjangkan pakaian seperti celana dalam Islam disebut Isbal. 

Perlu diketahui, melansir NU Online kalau mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Syafi’i, dan sebagian ulama mazhab Hanbali menyatakan, memanjangkan pakaian melebihi mata kaki hukumnya mubah. Syekh Ibnu Muflih menyebutkan:

وَرُوِيَ أَنَّ أَبَا حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ ارْتَدَى بِرِدَاءٍ ثَمِينٍ قِيمَتُهُ أَرْبَعُمِائَةِ دِينَارٍ وَكَانَ يَجُرُّهُ عَلَى الْأَرْضِ، فَقِيلَ لَهُ أَوَلَسْنَا نُهِينَا عَنْ هَذَا ؟ فَقَالَ إنَّمَا ذَلِكَ لِذَوِي الْخُيَلَاءِ وَلَسْنَا مِنْهُمْ

 

“Diriwayatkan bahwa Abu Hanifah rahimahullah mengenakan jubah mahal berharga empat ratus dinar, dan beliau menjulurkannya di atas (mendekati) tanah. Dikatakan kepadanya: Bukankah kita dilarang melakukan hal itu? Beliau berkata: Larangan itu untuk orang sombong, dan kita bukan bagian dari mereka” (Lihat: Ibnu Muflih, Al-Adab Al-Syariyyah, juz 3, h. 521).

 

Pendakwah Indonesia, Buya Yahya pun menyarankan agar bisa menggunakan pakaian yang di atas makta kaki. 

"Jadi tolonglah bajumu atau celanamu diangkat Di atasmata kaki," pesan Buya Yahya. (Klw).

 

Waallahualam 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral