Laporkan Akun yang Sebarkan Isu Hamil di Luar Nikah, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Batal Diperiksa, Ingatkan Pesan Buya Yahya dalam Islam Hukumnya Jadi....
Sumber :
  • dok.instagram

Laporkan Akun yang Sebarkan Isu Hamil di Luar Nikah, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Batal Diperiksa, Ingatkan Pesan Buya Yahya Hukum Islam.....

Jumat, 30 Agustus 2024 - 13:13 WIB

"Membongkar aib itu kebodohan," tegasnya lagi.

Sementara itu, menurut Buya Yahya dalam Madzhab Imam Ahmad pernikahan saat hamil duluan itu tidak sah.

"Memang Imam Ahmad disebut tidak sah, karena menurut madzhab Imam Ahmad bahwa kandungan adalah penghalang pernikahan," ucap Buya Yahya.

"Sementara madzhab jumhur mengatakan kandungan yang menjadi penghalang adalah yang ada bapaknya," sambungnya.

Menurut madhzab Imam Syafii, wanita yang punya kandungan dari suaminya ditunggu sampai melahirkan.

Namun jika kasusnya hamil di luar nikah, maka menurut Buya Yahya boleh menikah tanpa menunggu lahir anak tersebut.

"Kalau tidak ada suaminya maka pernikahannya adalah sah," jelas Buya Yahya.

Lantas bagaimana nasab anak yang lahir dari kehamilan di luar nikah? "Ini panjang," kata Buya Yahya.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
01:05
Viral