Laporkan Akun yang Sebarkan Isu Hamil di Luar Nikah, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Batal Diperiksa, Ingatkan Pesan Buya Yahya dalam Islam Hukumnya Jadi....
Sumber :
  • dok.instagram

Laporkan Akun yang Sebarkan Isu Hamil di Luar Nikah, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Batal Diperiksa, Ingatkan Pesan Buya Yahya Hukum Islam.....

Jumat, 30 Agustus 2024 - 13:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com--Pasangan Artis Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid dikabarkan batal diperiksa Polda Metro Jaya pada Kamis (29/8) kemarin.

Hal ini sebagai tindaklanjut dari laporan, Istri dari Thariq Halilintar yang diisukan hamil di luar nikah oleh beberapa akun di Media Sosial (Medsos) beberapa waktu lalu.

Aaliyah Massaid melaporkan 3 akun medsos yang menuduhnya, dan menjeratnya dengan undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Diketahui, pembatalan pemeriksaan pasangan artis muda ini, karena Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid masih di luar Kota.

Sehingga, belum bisa memenuhi panggilan dari tim penyidik Polda Metro Jaya.

Ade Safri selaku Pengacara, mengatakan bahwa pemeriksaan akan diundur menjadi hari ini.

Tangkapan layar Instagram


"Hasil konfirmasi dari penasehat hukumnya, untuk agenda pemeriksaan terhadap Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar yang semula dijadwalkan hari ini di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dimohonkan untuk direschedule menjadi besok pada hari jumat tanggal 30 agustus 2024, dikarenakan saudari Aaliyah dan Thoriq baru kembali dari perjalanan luar kota semalam," ucap Ade Safri saat dikonfirmasi media, Kamis (29/8/2024).

Dengan begitu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Aaliyah Massaid akan dijadwalkan pemeriksaan pada pukul 10.30 WIB. Sementara Thariq dijadwalkan pukul 11.30 WIB pada Jumat (30/8).


Lantas, bagaimana pandangan islam soal hamil di luar nikah?


Hal ini akan disampaikan oleh Buya Yahya, dalam ceramahnya di Youtube Al-Bahjah Tv dikutip, Jumat (30/8). Ceramah yang membahas hukum menikah karena hamil duluan dan nasab anaknya.

Sebelum dengan isu hamil diluar nikah, Buya Yahya lebih awal menyinggung perilaku zina mejadi umum dilakukan anak zaman sekarang sangat disayangkan.

"Selalu banyak kejadian zina, hampir di setiap majelis kita sering ditanya ini," kata Buya Yahya.

Tangkapan layar youtube

 

Maka terkait urusan hukum nikah saat hamil duluan ia sebut sederhana, tapi yang perlu diketahui adalah bagaimana agar pelaku zina dapat taubat?.

"Bagaimana mengimbau agar pelaku zina itu sadar terlebih dahulu, itu yang mahal," jelasnya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menyampaikan kalau menikah karena hamil duluan itu hukumnya sah.

Hal hukum sah atau tidak, tergantung masuk ke madzhab apa. Sebab dalam islam cukup banyak.

"Dalam mazhab kita Imam Syafii, dan madzhab Imam Maliki, Madzhab Imam Abu Hanifa, bahwa menikahnya orang yang hamil adalah sah," ungkap Buya Yahya.

"Kalau nanti setelah melahirkan enggak harus menikah lagi," lanjutnya.

Dengan tegas Buya Yahya menjelaskan kalau mengulang pernikahan, setelah melahirkan justru akan membongkar aib bahwa sebelumnya telah hamil akibat perbuatan zina.

"Membongkar aib itu kebodohan," tegasnya lagi.

Sementara itu, menurut Buya Yahya dalam Madzhab Imam Ahmad pernikahan saat hamil duluan itu tidak sah.

"Memang Imam Ahmad disebut tidak sah, karena menurut madzhab Imam Ahmad bahwa kandungan adalah penghalang pernikahan," ucap Buya Yahya.

"Sementara madzhab jumhur mengatakan kandungan yang menjadi penghalang adalah yang ada bapaknya," sambungnya.

Menurut madhzab Imam Syafii, wanita yang punya kandungan dari suaminya ditunggu sampai melahirkan.

Namun jika kasusnya hamil di luar nikah, maka menurut Buya Yahya boleh menikah tanpa menunggu lahir anak tersebut.

"Kalau tidak ada suaminya maka pernikahannya adalah sah," jelas Buya Yahya.

Lantas bagaimana nasab anak yang lahir dari kehamilan di luar nikah? "Ini panjang," kata Buya Yahya.

Dalam penjelasannya lagi, Buya Yahya sebut perlu dilihat kasus kehamilannya.

Misalnya baru hamil 3 bulan setelah menikah kemudian lahir, maka jelas itu tidak bisa dinisbatkan kepada ayahnya.

"Perempuan tersebut tidak bisa dinisbatkan kepada bapaknya, karena tiga bulan dinikahi lahir," ujar Buya Yahya.

Jika kemudian anak tersebut sudah besar dan ingin menikah, tidak perlu bingung kata Buya Yahya karena ada yang namanya wali hakim. Namun wali hakim atau kiai yang dimintai tolong nantinya harus bijak dan tak boleh membongkar aib bahwa anak tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah. (klw)
Waallahualam.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral