- freepik
Jangan Sembarangan! Ustaz Khalid Basalamah Ingatkan Begini Cara Baca Surah Al Fatihah Ketika Shalat Jamaah
Jakarta, tvOnenews.com - Al Fatihah adalah surah yang wajib dibaca karena masuk dalam rukun shalat.
Maka jika tidak membaca surah Al Fatihah maka shalatnya tidak akan sah.
Sementara shalat berjamaah hukumnya sunnah muakad, yang artinya hal itu dianjurkan untuk dilakukan.
Namun salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah saat shalat berjamaah makmum harus membaca surah Al Fatihah selama mengikuti shalat di belakang imam?
Lalu bagaimanakah penjelasan para ulama mengenai hal ini?
Berikut penjelasan Ustaz Khalid Basalamah mengenai cara membaca surah Al Fatihah saat shalat jamaah.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, hukum membaca Al-Fatihah oleh makmum saat shalat berjamaah memang merupakan salah satu topik yang sering diperdebatkan.
Penjelasan mengenai hal ini kata Ustaz Khalid Basalamh didasarkan pada berbagai hadis dan pendapat ulama dari berbagai mazhab.
Kemudian Ustaz Khalid menjelaskan pendapat yang disepakati oleh para ulama terkait Al Fatihah.
“Yang disepakati oleh para ulama, yang disepakati adalah kalau shalatnya sir, tidak ngerasin suara," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
“Seperti misalnya Zuhur, Ashar, kemudian rakaat ke-3 Magrib dan 2 rakaat terakhir Isya, Ini namanya shalat sir, kecilkan suara," lanjutnya.
Dalam hal tersebut, maka Ustaz Khalid Basalamah mengingatkan, setiap makmum wajib membaca surah Al Fatihah sendiri-sendiri.
“Maka wajib makmum membaca Al-Fatihah," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
Mazhab Syafi’i
Ia kemudian menjelaskan, menurut mazhab Syafi'i yang merupakan salah satu mazhab fiqih utama di Indonesia, makmum diwajibkan membaca Al-Fatihah di setiap rakaat.
“Bahkan ketika shalat berjamaah,” jelasnya.
Hal ini didasarkan pada hadis dari Abu Hurairah yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Barangsiapa yang shalat di belakang imam, maka bacalah Al-Fatihah di dalam shalatnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Mazhab Hanafi
Namun sebaliknya, dalam mazhab Hanafi, makmum tidak diwajibkan membaca Al-Fatihah saat imam membaca surah pembuka Al-Qur’an itu dengan keras.
Menurut pendapat ini, membaca Al-Fatihah oleh makmum adalah tidak perlu, karena imam dianggap telah membacanya mewakili makmum.
Hal ini berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas,
"Nabi SAW memerintahkan agar kita mendengarkan ketika imam membaca." (HR. Bukhari dan Muslim).
Ustaz Khalid Basalamah mengingatkan, suara ketika membaca Al Fatihah yang biasanya dikeraskanadalah Subuh, Magrib dan Isya.
"Tapi kalau shalatnya jahar ngerasin suara, Subuh, dua rakaat pertama Magrib gitukan, dua rakaat pertama isya," ujarnya.
"Maka ini hukumnya jumhur mengatakan tidak ada bacaan bagi makmum kecuali imam memberikan jeda waktu," lanjutnya.
Mazhab Maliki
Sementara kata Ustaz Khalid Basalamah, mazhab Maliki memiliki pandangan yang lebih fleksibel mengenai hal ini.
Dalam pandangan Maliki, makmum disarankan untuk membaca Al-Fatihah dalam shalat yang dibaca secara diam oleh imam.
Tetapi tidak diwajibkan dalam shalat yang dibaca keras oleh imam.
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan, pandangan mengenai membaca Al-Fatihah saat shalat berjamaah dapat bervariasi tergantung pada mazhab yang diikuti.
Ustaz Khalid Basalamah kemudian mengatakan, bahwa boleh saja makmum membaca Al Fatihah jika imam memberikan waktu jeda sebelum lanjut ke surat pendek.
Maka jika imam langsung membaca surat pendek tanpa jeda dari Al Fatihah, menurut Ustaz Khalid Basalamah makmum tidak perlu membacanya lagi.
"Nah ini, wallahua'lam yang lebih dekat pendapat ulama mengatakan tidak lagi baca Al Fatihah, kembali kepada hadis ya," jelasnya.
“Bacaan imam adalah bacaan makmum, Itu sudah ada hadist yang menjelaskan masalah itu," jelasnya.
Kemudian sebagai penutup, Ustaz Khalid Basalamah menganjurkan agar umat Islam mengikuti panduan mazhab yang dianut.
Bacaan Lengkap Surah Al Fatihah
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ
الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِۙ
مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِۗ
اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗ
اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَۙ
صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ ەۙ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ ࣖ
Bismillāhir-raḥmānir-raḥīm(i).
Al-ḥamdu lillāhi rabbil-‘ālamīn(a).
Ar-raḥmānir-raḥīm(i).
Māliki yaumid-dīn(i).
Iyyāka na‘budu wa iyyāka nasta‘īn(u),
Ihdinaṣ-ṣirāṭal-mustaqīm(a).
Ṣirāṭal-lażīna an‘amta ‘alaihim, gairil-magḍūbi ‘alaihim wa laḍ-ḍāllīn(a).
Artinya:
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah, Tuhan1) semesta alam
Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,
Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan.
Bimbinglah kami ke jalan yang lurus,3)
(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) orang-orang yang sesat.
Semoga artikel ini bermanfaat dan disarankan agar bertanya langsung kepada ulama, pendakwah atau ahli agama Islam, agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Selain itu juga agar umat Islam dapat lebih memahami dan menjalankan ibadah shalat berjamaah dengan lebih baik sesuai dengan ajaran agama.
Wallahu’alam
(adk/put)