Buya Yahya ungkap soal hukum shalat tidak batal jika ada hewan anjing dipelihara dalam rumah.
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Tim tvOnenews

Shalat Tidak Batal Meski Pelihara Anjing dalam Rumah, Memangnya Benar? Buya Yahya Bilang Begini Hukumnya, Ternyata...

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 17:49 WIB

tvOnenews.com - Shalat merupakan kewajiban ibadah utama yang harus dikerjakan umat Muslim selama di kehidupannya.

Shalat memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi umat Muslim agar ibadahnya tetap sah dan mendapat pahala.

Misalnya seorang Muslim harus menghindari larangan dan mengerjakan rukun shalat meliputi berbagai gerakan dan doa di dalamnya.

Kebanyakan orang menganggap shalat tidak sah apabila orang tua memelihara hewan anjing dalam rumah.

Orang tua memelihara anjing dalam rumah rentan terkena najis jika sang anak mengerjakan shalat.

Namun, sebagian orang lainnya menyampaikan pendapatnya kalau orang tua pelihara anjing tidak mempengaruhi batalnya shalat saat dikerjakan dalam rumah.


Ilustrasi shalat (kiri) dan hewan anjing (kanan) di dalam rumah. (Kolase Tim tvOnenews & Freepik)

Lantas, benarkah shalat masih tetap sah meski orang tua memelihara anjing dalam rumah? Buya Yahya mengungkap hukumnya sebagai berikut.

Dikutip tvOnenews.com melalui tayangan channel YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu (31/8/2024), Buya Yahya menjelaskan hukum shalat dan anjing.

Mulanya Buya Yahya menceritakan ada seorang mualaf yang merasa khawatir ibadah shalatnya tidak sah karena ada anjing di rumah.

Hal ini mengingatkan orang tua dari seorang mualaf tersebut masih berbeda keyakinan agama dan masih memelihara anjing.

Buya Yahya memahami mualaf tersebut khawatir karena ditakutkan saat shalat terkena najis, terutama dari air liur anjing.

Meski begitu, ia menyatakan hukum shalat untuk seorang mualaf tersebut tetap sah meski ada anjing yang dipelihara orang tuanya di dalam rumah.

Menurutnya, ibadah shalat masih disahkan karena anjing tersebut bukan dipelihara oleh seorang mualaf tersebut melainkan orang tuanya.

"Pertama Anda bukan yang melihara, hadits terbentuk tersebut tidak berlaku untuk Anda karena Anda bukan yang melihara anjing tersebut," kata Buya Yahya.

Ia berpendapat hadits mengenai shalat menjadi batal karena ada najis dari anjing tidak berlaku untuk mualaf tersebut.

"Jadi situ ada penjelenterehannya, cuman yang jelas bagi Anda tidak berlaku untuk Anda karena pertama bukan Anda yang pelihara," ucapnya.

Pendakwah karismatik bernama asli KH. Yahya Zainul Ma'arif itu mengingatkan sebaiknya umat Muslim tidak boleh beranggapan semua anjing akan memberikan najis.

Ia menjelaskan hewan anjing masih memberikan manfaat kepada manusia terutama saat dipelihara karena bisa dijadikan penjaga rumah dan kegunaan lainnya.

Misalnya anjing penjaga untuk memantau perkebunan dan anjing pemburu berfungsi membantu proses pencarian dan evakuasi.

"Ada sebagian anjing yang diperkenankan untuk pelihara, anjing penjaga dan anjing-anjing malam untuk berburu dan seterusnya," jelasnya.

Ia merasa iri karena seorang mualaf yang memberikan pertanyaan kepadanya telah memeluk agama Islam pada saat usia mudanya.

Buya Yahya mengatakan seorang mualaf tersebut memiliki tantangan untuk menjadi Muslim yang beriman meski harus menghadapi orang tua non-Muslim di rumah.

Terutama jika orang tua yang masih berbeda keyakinan agama tetap bersikeras memelihara hewan anjing dalam rumah.

Namun, ia menjelaskan seorang mualaf tersebut mendapatkan momen untuk melakukan sejumlah amalan ditunjukkan kepada orang tuanya.

Pria kelahiran asal Blitar itu menuturkan amalan yang harus dilakukan, yakni berbakti kepada orang tua.

"Maka imbauan kami adalah urusan anjing, Anda harus makin dekat pertama Anda harus dekat kepada orang tua Anda semakin baik," terangnya.

"Buktikan kalau Anda sudah memeluk Islam, Anda harus lebih baik dari sebelumnya," sambungnya.

Kemudian, ia menyarankan orang yang baru mualaf atau saat orang tua masih pelihara anjing tidak perlu memikirkan ibadah shalatnya tak diterima oleh Allah SWT.

"Urusan shalat Anda adalah sah, nggak usah pusing tentang urusan najis anjing," tuturnya.

Meski, ia menerangkan shalat tidak akan sah karena hewan anjing mengandung najis jika diambil dari perspektif Mahzab Imam Syafi'i.

"Kalau selagi Anda masih di rumah tersebut memang dalam mazhab kita Imam Syafi'i, orang Indonesia menetapkan adalah najis," imbuhnya.

Buya Yahya mengingatkan agar seorang mualaf tersebut harus tetap berbakti meski orang tuanya menyuruh untuk mengurus hewan anjing dalam rumah.

"Spesial untuk Anda karena tinggal serumah yang mungkin sekali Anda akan disuruh oleh ayahanda untuk memegang anjing dan sebagainya," jelasnya.

Ia tidak mempermasalahkan jika seorang anak menjadi mualaf harus memegang anjing atas perintah orang tuanya yang non-Muslim.

"Spesial untuk Anda bukan yang lainnya maka Anda pun boleh megang anjing," imbuhnya.

"Supaya Anda bisa tampak pengabdian kepada ibunda dan ayahanda yang berbeda agama dan itu tidak merusak agama Anda, tidak," lanjutnya.

Ia menyampaikan hal tersebut agar dijadikan pemantik orang tua non-Muslim bisa mengikuti jejak anaknya untuk menjadi mualaf.

"Intinya itu dalam irama apa? Menjalankan agama yaitu untuk berbakti pada ibunda biarpun belum beriman, Anda baik kepada ibunda, buahnya Anda akan menemukan suatu ketika nanti," ungkapnya.

"Ibunda Anda akan meninggalkan kekafirannya dan akan meninggalkan anjingnya lalu akan memeluk Anda dengan penuh kehangatan itu yang endingnya nanti Insya Allah," tandasnya.

Wallahu A'lam Bishawab.

(hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral