Keturunan Nabi Menikah dengan Kalangan Orang Biasa itu Boleh? Jawaban Buya Yahta Ternyata Seperti Ini Hukumnya....
Sumber :
  • YouTube Al Bahjah TV

Keturunan Nabi Menikah dengan Kalangan Orang Biasa itu Boleh? Jawaban Buya Yahya Ternyata Seperti Ini Hukumnya...

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 23:15 WIB

Kafa’ah adalah konsep penting dalam Islam yang menekankan bahwa pasangan yang menikah sebaiknya memiliki kesesuaian dalam beberapa aspek, seperti agama, status sosial, dan garis keturunan.

"Kafa’ah ini adalah hukum keseimbangan atau kesesuaian. Sebelum kita berbicara tentang hukum syariat Islam, syariat fiqih, kafa’ah ini disepakati oleh orang yang berakal," ujar Buya Yahya dalam ceramahnya yang dilansir dari YouTube Channel Al-Bahjah TV.

Beliau menjelaskan bahwa dalam sejarah, raja biasanya menikah dengan keturunan raja, dan menteri dengan keturunan menteri. Ini adalah contoh dari kafa’ah yang diakui oleh masyarakat. 

Keseimbangan ini, menurut Buya Yahya, adalah hak yang dimiliki oleh kaum wanita, terutama yang berasal dari keturunan mulia seperti syarifah.

Kafa’ah dalam Agama dan Nasab

Selain *kafa’ah* dalam aspek sosial, ada juga kafa’ah dalam agama dan nasab (garis keturunan). 

Buya Yahya menegaskan bahwa seorang muslimah tidak boleh dinikahkan dengan seseorang yang tidak seiman, karena hal itu tidak memenuhi syarat kafa’ah dalam agama.

"Jika Anda memiliki anak sebagai seorang muslimah, jangan sampai dinikahkan dengan orang yang tidak beragama Islam. Karena yang tidak beragama Islam itu tidak *kafa’ah*, atau tidak setara," jelas Buya Yahya.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral