Keturunan Nabi Menikah dengan Kalangan Orang Biasa itu Boleh? Jawaban Buya Yahta Ternyata Seperti Ini Hukumnya....
Sumber :
  • YouTube Al Bahjah TV

Keturunan Nabi Menikah dengan Kalangan Orang Biasa itu Boleh? Jawaban Buya Yahya Ternyata Seperti Ini Hukumnya...

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 23:15 WIB

Dalam hal kafa’ah nasab, khususnya bagi keturunan Nabi Muhammad SAW, Buya Yahya menekankan bahwa ayah dari seorang syarifah memiliki hak penuh untuk menjaga kemuliaan nasab anak perempuannya. 

Artinya, seorang ayah boleh menolak pernikahan anaknya dengan orang yang tidak memiliki nasab yang serupa.

"Maka, Bapaknya tersebut sangat berhak untuk mempertahankan putrinya untuk tidak dinikahi oleh orang, kecuali dia adalah orang yang punya nasab yang serupa. Syarifah dengan Sayyid, itu haknya seorang Bapak," lanjut Buya Yahya.

Pandangan Mazhab tentang Pernikahan Syarifah

Buya Yahya juga menegaskan bahwa pandangan tentang kafa’ah dalam nasab ini telah disepakati oleh para ulama dari empat mazhab besar dalam Islam, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. 

Tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan mengenai hal ini. Bahkan, beliau menyebutkan bahwa orang-orang yang tidak beriman sekalipun mengakui pentingnya menjaga kemuliaan nasab.

Namun, penting untuk diingat bahwa *kafa’ah* bukanlah syarat mutlak yang menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan.

Akan tetapi lebih kepada rekomendasi untuk menjaga keharmonisan dan kesetaraan dalam rumah tangga. 

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral