Keturunan Nabi Menikah dengan Kalangan Orang Biasa itu Boleh? Jawaban Buya Yahta Ternyata Seperti Ini Hukumnya....
Sumber :
  • YouTube Al Bahjah TV

Keturunan Nabi Menikah dengan Kalangan Orang Biasa itu Boleh? Jawaban Buya Yahya Ternyata Seperti Ini Hukumnya...

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 23:15 WIB

Dalam Islam, jika ada faktor lain seperti agama dan akhlak yang kuat, pernikahan tersebut tetap dapat dianggap sah dan diberkahi.

Terkait pernikahan syarifah, ada sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, 

"Jika datang kepada kalian seorang laki-laki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia (dengan anak perempuan kalian). Jika tidak, akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar." (HR. Tirmidzi, No. 1084).

Hadis ini menegaskan pentingnya agama dan akhlak sebagai pertimbangan utama dalam pernikahan, bukan semata-mata nasab atau status sosial. 

Meskipun menjaga nasab adalah hal yang baik, namun akhlak dan keimanan tetap menjadi prioritas utama.

Selain itu, dalam surat Al-Hujurat ayat 13, Allah SWT berfirman, 

"Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa." 

Ayat ini mengingatkan kita bahwa kemuliaan di sisi Allah tidak ditentukan oleh nasab, melainkan oleh ketakwaan.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral