Heboh Dugaan Lolly Hamil di Luar Nikah, Nikita Mirzani Akui Sudah Tahu, Bagaimana Pandangan Islam? Buya Yahya Ingatkan Nasab Anak Jadi....
Sumber :
  • dok.kolase

Heboh Dugaan Lolly Hamil di Luar Nikah, Nikita Mirzani Akui Sudah Tahu, Bagaimana Pandangan Islam? Buya Yahya Ingatkan Nasab Anak Jadi...

Minggu, 1 September 2024 - 04:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-- Kabar artis Nikita Mirzani dan sang anak Lolly masih menjadi perhatian publik. 

Meskipun banyaknya isu yang berseliweran, satu hal jadi sorotan saat ini, adanya dugaan kehamilan di luar nikah Laura Meizani alias Lolly.

Ramai jadi pembahasan di Media Sosial (Medsos), bahkan sudah banyak video yang menghadirkan Nikita Mirzani untuk memberikan penjelasan soal dugaan sang anak hamil

Salah satunya, dikutip dari akun Tiktok @seconddame dikutip Sabtu (31/8/2024) yang mengunggah tayangan Nikita Mirzani menjelaskan kabar miring sang anak. 

"Saya tahu itu anak hamil dari bulan lalu, saya diam. hati saya hancur, saya ngebesarin dia sendirian tiba-tiba itu anak hamil sama gembel. Kamu seorang perempuan nanti jadi seorang ibu, kamu rasain sendiri gimana," kata Nikita Mirzani.

Sehubungan dengan isu dugaan hamil anak Nikita Mirzani, Lolly, bagaimana pandangan Islam soal tersebut?. 

 

Berikut pandangan Islam disampaikan Buya Yahya dalam YouTube Al Bahjah Tv. Ceramah yang membahas hukum menikah karena hamil duluan dan nasab anaknya.

Dengan isu hamil diluar nikah, Buya Yahya lebih awal menyinggung perilaku zina mejadi umum dilakukan anak zaman sekarang sangat disayangkan.

 

Tangkapan layar YouTube 

 

"Selalu banyak kejadian zina, hampir di setiap majelis kita sering ditanya ini," kata Buya Yahya.

Maka terkait urusan hukum nikah saat hamil duluan ia sebut sederhana, tapi yang perlu diketahui adalah bagaimana agar pelaku zina dapat taubat?.

"Bagaimana mengimbau agar pelaku zina itu sadar terlebih dahulu, itu yang mahal," jelasnya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menyampaikan kalau menikah karena hamil duluan itu hukumnya sah.

Hal hukum sah atau tidak, tergantung masuk ke madzhab apa. Sebab dalam islam cukup banyak.

"Dalam mazhab kita Imam Syafii, dan madzhab Imam Maliki, Madzhab Imam Abu Hanifa, bahwa menikahnya orang yang hamil adalah sah," ungkap Buya Yahya.

"Kalau nanti setelah melahirkan enggak harus menikah lagi," lanjutnya.

Dengan tegas Buya Yahya menjelaskan kalau mengulang pernikahan, setelah melahirkan justru akan membongkar aib bahwa sebelumnya telah hamil akibat perbuatan zina.

"Membongkar aib itu kebodohan," tegasnya lagi.

 

Sementara itu, menurut Buya Yahya dalam Madzhab Imam Ahmad pernikahan saat hamil duluan itu tidak sah.

"Memang Imam Ahmad disebut tidak sah, karena menurut madzhab Imam Ahmad bahwa kandungan adalah penghalang pernikahan," ucap Buya Yahya.

"Sementara madzhab jumhur mengatakan kandungan yang menjadi penghalang adalah yang ada bapaknya," sambungnya.

Menurut madhzab Imam Syafii, wanita yang punya kandungan dari suaminya ditunggu sampai melahirkan.

Namun jika kasusnya hamil di luar nikah, maka menurut Buya Yahya boleh menikah tanpa menunggu lahir anak tersebut.

"Kalau tidak ada suaminya maka pernikahannya adalah sah," jelas Buya Yahya.

Lantas bagaimana nasab anak yang lahir dari kehamilan di luar nikah? "Ini panjang," kata Buya Yahya.

Dalam penjelasannya lagi, Buya Yahya sebut perlu dilihat kasus kehamilannya.

Misalnya baru hamil 3 bulan setelah menikah kemudian lahir, maka jelas itu tidak bisa dinisbatkan kepada ayahnya.

"Perempuan tersebut tidak bisa dinisbatkan kepada bapaknya, karena tiga bulan dinikahi lahir," ujar Buya Yahya.

Jika kemudian anak tersebut sudah besar dan ingin menikah, tidak perlu bingung kata Buya Yahya karena ada yang namanya wali hakim. Namun wali hakim atau kiai dimintai tolong, nantinya harus bijak dan tak boleh membongkar aib bahwa anak tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah. (klw)

 

Waallahualam.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:26
02:39
02:22
02:22
03:02
00:54
Viral