Saat Jadi Musafir, Bolehkah Shalat Jumat Dijamak dengan Ashar? Simak Dulu Fatwa Berikut Ini.
Sumber :
  • freepik

Saat Jadi Musafir, Bolehkah Shalat Jumat Dijamak dengan Ashar? Simak Dulu Fatwa Berikut Ini

Selasa, 3 September 2024 - 09:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Shalat Jumat adalah shalat wajib yang dilakukan oleh kaum Muslimin secara berjamaah.

Namun bagaimana jika seorang musafir tidak bisa melakukan shalat Jumat di waktunya?

Apakah boleh dijamak dengan shalat Ashar?

Dalam Islam, shalat jumat adalah pengganti shalat zuhur. 

Shalat Jumat ini merupakan salah satu ibadah yang sangat penting dalam Islam dan memiliki kedudukan yang istimewa.

Shalat Jumat hanya dilakukan sekali seminggu dan diikuti dengan khutbah Jumat.

Adapun dalil dari shalat Jumat adalah surah Al Jumuah ayat 9.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Yā ayyuhal-lażīna āmanū iżā nūdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu‘ati fas‘au ilā żikrillāhi wa żarul-bai‘(a), żālikum khairul lakum in kuntum ta‘lamūn(a).

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Lalu saat dalam perjalanan jauh atau jadi musafir bolehkah shalat Jumat dijamak dengan ashar?

Berikut fatwa mengenai shalat Jumat yang dijamak dengan shalat Ashar, dilansir tvOnenews.com dari Buku Kumpulan Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad.

Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad No.003/DFPA/V/1439 Tentang Menjamak Shalat Jumat dengan Shalat Ashar

Keputusan Dewan Fatwa

Setelah mempelajari permasalahan berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadits yang shahih dan pandangan para ulama, serta diskusi yang berkembang di waktu sidang maka Dewan Fatwa memutuskan pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini adalah bolehnya menjamak shalat Jum’at dengan Ashar secara taqdim saja sesuai dengan pendapat ulama Syafii’yah.

Itulah fatwa mengenai shalat Jumat yang dijamak dengan Ashar.

Semoga bermanfaat dan disarankan bertanya langsung kepada para alim ulama.

 

Wallahu’alam

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral