Sumber :
- pixabay
Fatwa MUI Soal Obat Penunda Haid Wanita yang Puasa
Rabu, 4 September 2024 - 11:43 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Mens atau haid adalah siklus menstruasi yang dialami oleh wanita.
Siklus ini terjadi secara alami sebagai bagian dari proses reproduksi.
Haid dalam Islam, memiliki implikasi penting dalam hal ibadah dan aktivitas keagamaan bagi wanita Muslim.
Ketika haid, seorang wanita Muslim dilarang melakukan ibadah yang wajib suci, seperti shalat dan membaca Al-Qur’an.
Namun seiring berkembangnya ilmu kedokteran, kini wanita dapat menunda siklus haid dengan meminum pil tertentu.
Lalu apakah boleh wanita MUslim meminum pil penunda haid agar dapat berpuasa?
Dilansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), Syekh Yusuf al-Qaradlawi dalam karyanya Fatawa Mu’ashirah (Fatwa-fatwa Kontemporer) menjelaskan, memang perempuan pada dasarnya telah didesain memiliki siklus unik berupa menstruasi.