Fatwa MUI Soal Obat Penunda Haid Wanita yang Puasa.
Sumber :
  • pixabay

Fatwa MUI Soal Obat Penunda Haid Wanita yang Puasa

Rabu, 4 September 2024 - 11:43 WIB

Penggunaan pil anti haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah.

Penggunaan pil anti haid dengan maksud agar dapat mencukupi puasa Ramadhan sebulan penuh, hukumnya makruh. 

Akan tetapi, bagi wanita yang sukar menqadha puasanya pada hari lain, hukumnya mubah.

Penggunaan pil anti haid selain dari dua hal tersebut di atas, hukumnya tergantung pada niatnya. 

Bila untuk perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama, hukumnya haram. 

 

(put)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral