- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Soal Adzan Diganti Running Teks saat Misa Paus Fransiskus, Persis: Tak Langgar Syariat, Tapi…
Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) turut angkat bicara soal imbauan Adzan Maghrib di Stasiun Televisi (TV) diganti oleh Running Text (teks berjalan) saat misa yang dipimpin Paus Fransiskus di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta pada Kamis (5/9/2024) besok.
Ketua Umum (Ketum) PP Persis, Ustaz Jeje Zaenudin menilai, jika tinjauannya dari aspek hukum fiqih, mengubah atau mengganti kumandang adzan di TV menjadi running teks, tentu tidak pelanggaran hukum.
"Sebab adzan yang dikumandangkan di TV itu hanyalah rekaman suara azan, " jelas Ustaz Jeje dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Ustaz Jeje lantas menegaskan, syariat adzan itu dikumandangkan langsung di tempat shalat jamaah seperti masjid, musala atau langgar.
Jadi menurutnya, tidak ada dikumandangkan adzan di TV tidaklah menjadi masalah hukum syariat.
"Selama ini juga yg dikumandangkan di TV itu hanya adzan magrib dan subuh," tandasnya.
Namun menurut Ustaz Jeje, jika yang alasan penghentian kumandang adzan itu karena berbarengan dengan adanya acara ibadah agama lain, seperti karena ada penayangan Misa umat Katolik.