Buya Yahya menjelaskan soal kewajiban perempuan menggunakan mukena saat shalat.
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Envato Elements

Memangnya Harus Shalat Menggunakan Mukena untuk Menutupi Aurat? Buya Yahya Ingatkan Perempuan kalau itu Hukumnya...

Kamis, 5 September 2024 - 05:20 WIB

tvOnenews.com - Mukena menjadi salah satu cara perempuan memenuhi syarat sah shalat.

Mukena berfungsi agar perempuan menutupi aurat saat mengerjakan shalat.

Dari dalil Al-Quran melalui Surah Al-Ahzab ayat 59 menjelaskan anjuran perempuan menutupi aurat termasuk saat shalat menggunakan mukena, Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: "Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab, 33:59)

Namun, masih banyak perempuan beranggapan bahwa, mukena sebagai syarat sah shalat.


Ilustrasi seorang perempuan memakai mukena sedang berdoa setelah shalat. (Envato Elements/HumbaFrame)

Lantas, apakah benar salah satu syarat sah shalat mengharuskan perempuan memakai mukena untuk menutupi aurat? Buya Yahya menjawab hukumnya sebagai berikut.

Seperti apa Buya Yahya membahas soal hukum menggunakan mukena bagi perempuan saat shalat? Mari simak informasinya di sini agar tidak salah tafsir.

Dilansir tvOnenews.com melalui tayangan video pendek Al-Bahjah TV, Kamis (5/9/2024), Buya Yahya mengambil pembahasan mukena untuk shalat.

Mulanya Buya Yahya menjelaskan bahwasanya perempuan harus benar-benar menutupi auratnya secara rapat.

Ia mengatakan seluruh tubuh perempuan menjadi aurat yang harus tertutup saat beribadah kepada Allah SWT.

Meski begitu, pengasuh LPD Al Bahjah, Cirebon itu menyatakan perempuan tidak mengharuskan menutupi bagian wajah dan telapak tangannya ketika shalat.

Menurutnya, apabila salah satu anggota tubuh perempuan terlihat saat shalat selain wajah dan telapak tangan maka ibadahnya tidak sah.

Kemudian, pendakwah kelahiran asal Blitar itu menyinggung soal kewajiban mukena untuk perempuan.

Buya Yahya memahami bahwa, mukena bisa menjaga kehormatan perempuan meliputi bentuk badan dan lekuk tubuh saat ibadah.

Tak hanya itu, mukena juga menunjukkan kesopanan dan kerendahan hati dimiliki perempuan saat menghadap kepada Allah SWT.

Namun, ia membantah bahwa, mukena tidak harus dikhususkan wajib dipakai oleh kalangan perempuan ketika beribadah.

"Shalat tidak harus pakai mukena!," ungkap Buya Yahya.

Ia menyampaikan hal tersebut setelah mendapat pertanyaan dari salah satu jemaah perempuannya terkait mukena dianggap wajib digunakan dalam shalat.

Ia menjelaskan dalam syariat agama Islam sangat dianjurkan perempuan menutupi auratnya.

Meski demikian, pria bernama asli KH. Yahya Zainul Ma'arif itu mempertanyakan terkait asumsi anjuran menggunakan mukena disebut wajib.

"Siapa mengatakan shalat harus pakai mukena ibu yang salihah?," tanya dia.

Ia mendukung aurat harus tertutup saat shalat baik untuk perempuan dan juga kalangan laki-laki.

"Mulai kapan shalat harus pakai mukena? Shalat harus menutup aurat," tuturnya.

Buya Yahya mengambil dari syariat Islam mengenai menutupi aurat tidak harus berbentuk mukena.

Ia menuturkan bahwasanya tidak ada ketetapan model, bentuk, potongan, corak atau warna terkait pakaian yang dikenakan saat shalat dalam syariat agama Islam.

Ia mencontohkan perempuan yang menggunakan sarung juga sudah sebagai memenuhi syarat sah shalat.

Namun, ia mengingatkan setiap anggota tubuh yang menjadi aurat perempuan harus ditutup menggunakan sarung maupun pakaian lainnya.

"Anda enggak pakai mukena, pakai sarung suami pun bisa tiga sarung, sarung buat kaki, sarung buat perut, sarung buat kepala sah," terangnya.

Buya Yahya berpesan agar perempuan tidak lagi berpatokan shalat harus memakai mukena.

Ia mengingatkan jika tidak ada mukena jangan sampai perempuan meninggalkan shalat.

Ia menambahkan saat perempuan menggunakan pakaian lain harus disertakan memakai kaos kaki agar aurat tetap terjaga dalam shalat.

"Enggak usah pakai mukena, pakai baju begini sudah cukup, tinggal kaos kaki aja karena kaki tidak boleh terlihat," tandasnya.

Dari Aisyah RA meriwayatkan hadits terkait baju yang menutupi aurat memenuhi syarat sah shalat, Rasulullah SAW bersabda:

عن عائشة قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا تقبل صلاة الحائض إلا بخمار

Artinya: Dari Aisyah berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak diterima shalat seorang wanita yang sudah mengalami haidh (wanita dewasa), kecuali mengenakan baju yang menutup aurat." (HR. Ibnu Majah & Abu Daud)

Wallahu A'lam Bishawab.

(hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral