Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain (tengah) beri keterangan tersangka terbaru persekusi Kiai NU di Rengasdengklok, Karawang.
Sumber :
  • Istimewa

Polres Karawang Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Kiai NU di Karawang, Satu OTK Melarikan Diri

Senin, 9 September 2024 - 18:37 WIB

Karawang, tvOnenews.com - Polres Karawang memberikan kabar terbaru tersangka dari puluhan orang tidak dikenal (OTK) mengeroyok Kiai NU di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain mengatakan pihak Kepolisian menetapkan dua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP atas pengeroyokan Kiai NU di Karawang.

"Dimana sebelumnya Polres Karawang telah menetapkan dua orang tersangka dan telah melakukan penahanan. Kemudian, pengembangan penyidikan Satreskrim Polres Karawang kembali menetapkan dua orang tersangka baru dengan inisial JK dan AM," ungkap AKBP Edward dalam konferensi pers, Senin (9/9/2024).

Kapolres Karawang itu menjelaskan tersangka mempersekusi Kiai NU berinisial JK telah dilakukan proses penangkapan oleh Satreskrim Polres Karawang sejak Jumat, 6 September 2024.

Ia menyampaikan bahwa, satu orang tersangka pengeroyokan Rais MWC NU Kabupaten Bekasi berinisial AM masih belum ditangkap dengan alasan melarikan diri.


Puluhan OTK saat mempersekusi Kiai NU di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang pada 10 Agustus 2024. (Istimewa)

Ia menyebutkan pihaknya menetapkan AM sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas persekusi Kiai NU dan anggota Barisan Ansor (Banser) Serbaguna.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral