Buya Yahya jelaskan soal batas akhir waktu aqiqah anak bayi yang baru lahir dilakukan oleh orang tua.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

Aqiqah Anak Baru Lahir sampai Kapan Batasnya? Buya Yahya Jelaskan Sunnahnya Kadaluarsa kalau Lewat Waktu Terakhir ini

Selasa, 10 September 2024 - 20:10 WIB

tvOnenews.com - Aqiqah menjadi salah satu ibadah dalam bentuk perayaan kelahiran seorang anak dengan cara penyembelihan hewan ternak.

Aqiqah meliputi kegiatan memotong hewan ternak atau bisa juga rambut bayi yang baru lahir.

Biasanya orang tua mengadakan aqiqah pada waktu hari ketujuh setelah bayi lahir ke dunia.

Namun, masih banyak orang tua belum mampu mengadakan aqiqah sang anak bayi yang baru lahir karena terkendala ekonomi.

Hal ini membuat hewan ternak seperti kambing tidak mampu dibeli orang tua untuk aqiqah anak.


Ilustrasi aqiqah seorang anak bayi perempuan yang baru lahir. (Freepik)

Lantas, kapan batas akhir waktu orang tua mengadakan kegiatan aqiqah anak? Buya Yahya menjelaskan sunnah ibadah tersebut.

Seperti apa Buya Yahya menerangkan batas waktu terakhir aqiqah anak? Mari simak penjelasannya di sini.

Dilansir tvOnenews.com melalui tayangan channel YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (10/9/2024), Buya Yahya membahas tentang aqiqah.

Mulanya Buya Yahya menjelaskan bahwa, aqiqah memiliki waktu yang harus dilakukan orang tua.

Buya Yahya mengatakan biasanya waktu aqiqah terletak pada hari ketujuh, hari ke-14, hari ke-21.

Hitungan hari tersebut mengacu kepada setelah bayi dilahirkan ke dunia.

Pengasuh LPD Al Bahjah, Cirebon itu pun membahas tentang waktu aqiqah lantaran masih banyak orang terkendala dalam segi ekonomi.

Hal ini berdasarkan ada sunnah dari ibadah aqiqah setelah orang tua dikaruniai anak oleh Allah SWT.

"Aqiqah itu hakikatnya jika seorang bapak dikaruniai seorang anak, maka sunnah bagi bapaknya, bukan bagi anaknya," ungkap Buya Yahya.

Kemudian, ia mengatakan biasanya aqiqah dalam tradisi Indonesia dilakukan dengan cara syukuran pada hari ketujuh.

Biasanya para orang tua juga memberikan nama bayi mereka pada waktu aqiqah.

Ini mengingatkan setiap orang-orang mendapat kabar bahwa seorang putra atau putri telah lahir ke dunia sebagai tujuan utama diadakannya aqiqah.

Tak hanya itu, aqiqah juga berbentuk sedekah agar Allah SWT selalu melindungi anak dari orang tua tersebut.

Buya Yahya menyampaikan jika para orang tua yang terkendala ekonomi bisa mengadakan aqiqah selain di hari ketujuh.

Ia menyebutkan hari ke-14, hari ke-21 dan sebagainya juga bisa mengadakan aqiqah.

Meski demikian, ia mengingatkan agar sunnah aqiqah tidak terlewatkan sampai batas akhir waktunya.

Ia menyatakan waktu terakhir aqiqah saat anak laki-laki dan perempuan mengalami baligh.

Ia mencontohkan anak perempuan yang sudah haid atau laki-laki sampai keluar air mani sebagai tanda akhir batas waktu aqiqah.

"Sudah haid bagi perempuan dan keluar mani bagi laki-laki, maka saat itu orang tua lepas, tidak dituntut aqiqah," jelasnya.

Buya Yahya mengatakan sunnah aqiqah sudah kadaluarsa jika orang tua belum sempat mengadakan ibadah tersebut sesuai batas akhir waktunya.

"Berarti sudah kadaluarsa, seperti shalat dhuha mulai terbit matahari sudah meninggi sampai sebelum lurus di atas kita. Kalau sudah kelewat, ya sudah kelewat," terangnya.

"Berarti kesunnahannya sudah kelewat. Karena anak sudah baligh. Sampai disitu batasnya. Selagi anak belum baligh maka orang tua sunnah untuk mengaqiqahi," lanjutnya.

Pendakwah usia 51 tahun itu menuturkan aqiqah boleh diadakan oleh anak itu sendiri apabila sudah baligh.

Ia menyebutkan anak bisa aqiqah diri sendiri saat orang tua dibolehkan memberikan kambing.

Sebaliknya, apabila anak sudah mampu maka boleh mengadakan aqiqah secara sendiri.

Meski begitu, pendakwah kelahiran asal Blitar itu menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan lagi termasuk ibadah aqiqah.

Ia menyampaikan hal tersebut berdasarkan dari pendapat para ulama terkait anak melakukan aqiqah diri sendiri.

Ia menegaskan kegiatan tersebut bisa diartikan sebagai bentuk sedekah dari seorang anak yang sudah baligh meski dalam rangka aqiqah.

"Biar pun sebagian ulama mengatakan jatuhnya bukan aqiqah. Tapi yang jelas dengan menyembelih kambing itu seperti sedekah," imbuhnya.

"Jadi boleh mengaqiqahi diri sendiri, tapi tidak ada tuntutan (dalam Islam)," tandasnya.

Wallahu A'lam Bishawab.

(gwn/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:59
02:29
01:59
02:03
05:20
Viral