Sumber :
- dok.ilustrasi freepik
Hati-hati! Mulai Sekarang Jangan Lagi Shalat Pakai Kaos Bergambar, Kata Buya Yahya Hukumnya Bisa Haram karena ...
Jumat, 13 September 2024 - 07:08 WIB
“Makruh hukumnya mengenakan pakaian yang bergambar saat shalat.”
Dengan demikian, shalat dengan memakai kaos bergambar hukumnya adalah sah asal bisa menutupi aurat, namun hal itu dimakruhkah. Oleh sebab itu shalat memakai kaos bergambar sebaiknya dihindari, apalagi ketika shalat berjamaah karena bisa mengganggu kenyamanan atau konsentrasi jamaah lain. (Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam). (Klw).
Waallahualam