- dok.kolase/medsos
Artis Yuni Shara Ngaku pakai Alat Bantu Bisa Merasa Puas, Apa Hukumnya dalam Islam? Pesan Buya Yahya Bisa Haram Kalau...
"Sebab untuk membangkitkan perempuan dalam bukan hanya untuk bagian di situ kan, juga harus ada kalimat yang indah dan lainnya. Karena jangan gunakan itu karena lebih bahaya lagi setelah itu tidak suami (berkelanjutan)," tegas Buya Yahya.
"Bahkan naudzubillah sekarang sudah ada boneka seks dan sebagainya. Kalau di negeri yang tidak beriman, ya suaminya akan membelanjakan itu ke istri atau untuknya daripada sama istrinya, seharusnya berusaha dengan apa yang dia miliki," penjelasan Buya Yahya.
"Naudzubillah karena apabila dia menggunakan tangannya sendiri untuk mendapatkan kepuasan itu haram. Seharusnya harus bisa menjauhi keharaman bisa dikomunikasikan dengan pasangan, apa yang membuat dia bergairah atau bangkit dan itu bisa dibicarakan dengan baik oleh pasangan," Pesan Pendakwah Indonesia itu.
Sebagai tambahan, melansir NU Online, kalau penggunaan alat bantu seks ini merupakan bagian dari praktik istimna, merujuk pada tindakan melakukan masturbasi atau merangsang diri sendiri menggunakan benda.
Dalam kitab I'anah Thalibin, Jilid III, halaman 388 dijelaskan bahwa melakukan masturbasi/onani (istimna) dengan tangan sendiri atau dengan bantuan benda lain di luar pasangan halalnya (istri) adalah haram.
Larangan tersebut tetap berlaku tanpa memandang situasi atau kondisi lainnya.
وقوله لا بيده: أي لا يجوز الاستمناء بيده، أي ولا بيد غيره غير حليلته، ففي بعض الأحاديث لعن الله من نكح يده. وإن الله أهلك أمة كانوا يعبثون بفروجهم وقوله وإن خاف الزنا: غاية لقوله لا بيده، أي لا يجوز بيده وإن خاف الزنا