- dok.kolase/Instagram
Menurut Bukti Dilaporkan Nikita Mirzani Sementara Ungkap Lolly Hamil dan Lakukan Aborsi, Bagaimana Pandangan Islam? Buya Yahya Ingatkan Dosa dan Nasab Anak Jadi...
Menurut madhzab Imam Syafii, wanita yang punya kandungan dari suaminya ditunggu sampai melahirkan.
Namun jika kasusnya hamil di luar nikah, maka menurut Buya Yahya boleh menikah tanpa menunggu lahir anak tersebut.
"Kalau tidak ada suaminya maka pernikahannya adalah sah," jelas Buya Yahya.
Lantas bagaimana nasab anak yang lahir dari kehamilan di luar nikah?
Dalam penjelasannya lagi, Buya Yahya sebut perlu dilihat kasus kehamilannya.
Misalnya baru hamil 3 bulan setelah menikah kemudian lahir, maka jelas tidak bisa dinisbatkan kepada ayahnya.
"Perempuan tersebut tidak bisa dinisbatkan kepada bapaknya, karena tiga bulan dinikahi lahir," ujar Buya Yahya.
Jika kemudian anak tersebut sudah besar dan ingin menikah, tidak perlu bingung kata Buya Yahya karena ada yang namanya wali hakim.
Namun wali hakim atau kiai dimintai tolong, nantinya harus bijak dan tak boleh membongkar aib bahwa anak tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah.