Sumber :
- dok.tangkapan layar youtube
Menunda Kehamilan karena Belum Siap Menafkahi, Apakah Diperbolehkan? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya...
Sabtu, 14 September 2024 - 13:06 WIB
Seperti halnya, satu kasus ia tahu ada seorang wanita usia 37 tahun menunda kehamilan karena takut.
dok.ilustrasi bayi/freepik
Menurut Buya Yahya kalau menunda kehamilan dengan alasan takut atau belum siap menafkahi. Sudah seharusnya didiskusikan dengan pasangan.
Kemudian, perlu memahai konsep soal hamil dalam islam, yang nerupakan rezeki bagi keduanya.
"Ada orang yang menikah terlambat sampai usia 37 tahun, satu kasus seornag wanita dia terlena pekerjaan. Ada satu lagi karena dia punya ketakutan untuk punya anak akhirnya tertunda," penjelasannya.