- dok.tangkapan layar youtube
Menunda Kehamilan karena Belum Siap Menafkahi, Apakah Diperbolehkan? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya...
"Cara berpikirnya, nikah adalah indah kebutuhan pribdadi yang harus diselesaikan dan harus dipersiapkan bukan dengan cara yang haram, dan raih ridha allah swt dan setelah itu ada keberkahan pahala yang jadi berlipat-lipat," tegas Buya Yahya.
Sebagaimana, mengutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), ada juga rezeki yang Allah berikan karena anak yang kita miliki.
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang akan menanggung rezeki mereka dan juga (rezeki) bagimu.” (Surah Al-Israa' : 31).
Imam Ibnu Katsir menjelaskan
"Ayat ini menunjukkan bahwa Allah Swt. lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada orang tua kepada anaknya, karena Dia melarang membunuh anak-anak; dan dalam kesempatan yang lain Allah memerintahkan kepada orang tua agar memberikan warisannya kepada anak-anaknya. Di masa jahiliah orang-orang tidak memberikan warisan kepada anak-anak perempuannya, bahkan ada kalanya seseorang membunuh anak perempuannya agar tidak berat bebannya."