Menunda Kehamilan karena Belum Siap Menafkahi, Apakah Diperbolehkan? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya....
Sumber :
  • dok.tangkapan layar youtube

Menunda Kehamilan karena Belum Siap Menafkahi, Apakah Diperbolehkan? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya...

Sabtu, 14 September 2024 - 13:06 WIB

Sehingga ayat ini melarang kita membunuh anak. Pada umumnya hal itu dilakukan karena takut miskin.

 

"Agar ada kemudahan yang tidak diduga, jadi jangan takut," pesannya.

"Setelah menikah lalu menunda kehamilan, keberkahan itu ada di awal, dan ingat bersama anakmu dan pasanganmu ada keberkahan (sendiri, seperti rezeki) jadi jangan takut dan bismillah saja," ungkap Pendakwah Indonesia itu.(klw)

waallahualam

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral