- dok.tangkapan layar youtube
Menunda Kehamilan karena Belum Siap Menafkahi, Apakah Diperbolehkan? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya...
Jakarta, tvOnenews.com-- Mempunyai anak tentu jadi harapan setiap pasangan yang sudah menikah. Bagaimana kalau menunda kehamilan?
Faktanya, ada juga yang ingin menunda kehamilan dengan alasan tertentu. Salah satu contohnya, belum siap secara finansial ataupun mental untuk menjadi orang tua.
Hal inipun disoroti oleh Buya Yahya dalam satu ceramahnya, dikutp dari Youtube Al-Bahjah TV Sabtu (14/9/2024).
Dalam penjelasannya, ia menyampaikan kalau setiap pasangan atau perorangan sudah ditentukan oleh Allah SWT untuk soal rezeki.
"Jadi ada orang yang siap, artinya dia merasa tidak siap itu karena merasa was-was itu yang berbahaya. Sampai kapan anda merasa siap?," kata Buya Yahya.
"Justru dalam pernikahan itu bareng-bareng untuk merawat anak dan sebagainya, bukan anda dengan diri anda sendiri. Jadi sekarang tinggal matangkan mental, dan merenung dan diskusi bersama pasangan," jelasnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menyampaikan kalau menunda kehamilan umum terjadi karena pekerjaan atau karir.
Seperti halnya, satu kasus ia tahu ada seorang wanita usia 37 tahun menunda kehamilan karena takut.
dok.ilustrasi bayi/freepik
Menurut Buya Yahya kalau menunda kehamilan dengan alasan takut atau belum siap menafkahi. Sudah seharusnya didiskusikan dengan pasangan.
Kemudian, perlu memahai konsep soal hamil dalam islam, yang nerupakan rezeki bagi keduanya.
"Ada orang yang menikah terlambat sampai usia 37 tahun, satu kasus seornag wanita dia terlena pekerjaan. Ada satu lagi karena dia punya ketakutan untuk punya anak akhirnya tertunda," penjelasannya.
"Cara berpikirnya, nikah adalah indah kebutuhan pribdadi yang harus diselesaikan dan harus dipersiapkan bukan dengan cara yang haram, dan raih ridha allah swt dan setelah itu ada keberkahan pahala yang jadi berlipat-lipat," tegas Buya Yahya.
Sebagaimana, mengutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), ada juga rezeki yang Allah berikan karena anak yang kita miliki.
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang akan menanggung rezeki mereka dan juga (rezeki) bagimu.” (Surah Al-Israa' : 31).
Imam Ibnu Katsir menjelaskan
"Ayat ini menunjukkan bahwa Allah Swt. lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada orang tua kepada anaknya, karena Dia melarang membunuh anak-anak; dan dalam kesempatan yang lain Allah memerintahkan kepada orang tua agar memberikan warisannya kepada anak-anaknya. Di masa jahiliah orang-orang tidak memberikan warisan kepada anak-anak perempuannya, bahkan ada kalanya seseorang membunuh anak perempuannya agar tidak berat bebannya."
Sehingga ayat ini melarang kita membunuh anak. Pada umumnya hal itu dilakukan karena takut miskin.
"Agar ada kemudahan yang tidak diduga, jadi jangan takut," pesannya.
"Setelah menikah lalu menunda kehamilan, keberkahan itu ada di awal, dan ingat bersama anakmu dan pasanganmu ada keberkahan (sendiri, seperti rezeki) jadi jangan takut dan bismillah saja," ungkap Pendakwah Indonesia itu.(klw)
waallahualam