Meskipun Bermanfaat Bagi Bayi, Sarwendah Berikan ke Betrand Peto, Apakah Suami Boleh Minum ASI? Buya Yahya Ungkap Hukum Islam Kalau.....
Sumber :
  • dok.tangkapan layar youtube/kolase

Meskipun Hanya Bermanfaat Bagi Bayi, Sarwendah Berikan ke Betrand Peto, Apakah Suami Boleh Minum ASI? Buya Yahya Ungkap Hukum Islam Kalau....

Selasa, 17 September 2024 - 18:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-- Air susu ibu (ASI) secara umum dipahami sebagai asi eksklusif orang tua untuk anaknya. Isu perihal ASIsempat hebohkan Media Sosial karena berkaitan Sarwendah

Sarwendah memberikan ASI ke anak angkatnya Betrand Peto, ini sudah dijelaskannya secara lugas.

Sarwendah menjelaskan kalau pemberian ASI ke Betrand atau Onyo karena diminta langsung oleh sang anak.

Isu ASI Sarwendah untuk anaknya mungkin disalahartikan karena mengingat usia Onyo sudah remaja

Sehingga ASI yang sudah distok oleh Sarwendah di Kulkas, sudah siap tinggal diambil dan dihangatkan oleh anak-anaknya. 

"Pada saat aku nyusuin Thania, kakak (Betrand Peto) bilang 'Seneng ya Thania bisa disusuin sama bundanya'," ucap Sarwendah dikutip dari YouTube Melaney Ricardo.

 

"Aku spontan tanya 'Kan kakak juga?'," tanya Sarwendah kepada Betrand

"Nggak aku, kakak dari umur 8 bulan minumnya langsung teh," tutur Sarwendah menirukan jawaban dari Betrand 

"Akhirnya pada saat makan, kakak bilang 'Bunda kakak mau minum ASI-nya bunda dong. Dia yang minta sendiri, jadi bukan aku yang 'Kakak harus minum ASI aku ya'," ungkap Sarwendah.

Sehubungan dengan ASI Sarwendah untuk Betrand Peto telah disampaikan oleh Praktisi Kesehatan Masyarakat kepada tvOnenews.com.

Kalau ASI diberikan kepada remaja ataupun usia di atas 2 tahun (termasuk suami) tidak memberikan dampak kepada kesehatan.

"Nggak adalah buat apa itu, tidak ada manfaatnya," Kata dr Ngabila Salama dalam pesan whatsapp, Senin (5/08/2024).

Dalam penjelasannya, dr Ngabila mengatakan kalau ASI pada anak hanya sampai 2 tahun di awal kehidupan.

Sebab dalam ASI sangat mempengaruhi perkembangan anak, terutama di 1000 hari pertama anak.

 

dok.tangkapan layar YouTube 

 

"Karena ASI manfaatnya besar pada 2 tahun pertama kehidupan anak," tambahnya.

"Perkembangan balita sangat berpengaruh dalam aspek 1000 hari pertama kehidupan yaitu dari janin dalam kandungan sampai 2 tahun sesudah lahir. Untuk ASI tentunya 2 tahun pertama kehidupan bayi dan balita," jelas dr Ngabila.

Hal inilah yang menuai pro-kontra di tengah masyarakat, terutama bagi warganet (netizen). Muncul pertanyaan, apakah boleh suami ikut minum ASI?. 

ASI dalam pandangan Islam akan dijelaskan Pendakwah Indonesia, Buya Yahya. Ia menyampaikan batas usia anak minum ASI hanya sampai 2 tahun.

Kata Buya Yahya ini bukan aturan manusia, tapi anjuran agama Islam yang sudah ditulis dalam Al Quran.

"Menyusui itu batasnya hanya usia 2 tahun, itu hak anak. Artinya kalau ingin menyempurnakan masa persusuannya sampai umur 2 tahun," ujar Buya dalam YouTubenya Al-Bahjah tv, dikutip Senin (17/9/2024).

Sebab dalam Islam batas usia pemberian ASI, sebagaimana disampaikan oleh Allah SWT dalam firman-Nya sebagai berikut:

۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

 

Wal-wālidātu yurḍi‘na aulādahunna ḥaulaini kāmilaini liman arāda ay yutimmar-raḍā‘ah(ta), wa ‘alal-maulūdi lahū rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma‘rūf(i), lā tukallafu nafsun illā wus‘ahā, lā tuḍārra wālidatum biwaladihā wa lā maulūdul lahū biwaladihī wa ‘alal-wāriṡi miṡlu żālik(a), fa'in arādā fiṣālan ‘an tarāḍim minhumā wa tasyāwurin falā junāḥa ‘alaihimā, wa in arattum an tastarḍi‘ū aulādakum falā junāḥa ‘alaikum iżā sallamtum mā ātaitum bil-ma‘rūf(i), wattaqullāha wa‘lamū annallāha bimā ta‘malūna baṣīr(un).

Artinya: "Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (Q.S Al-Baqarah ayat ke 233), dikutip dari laman Al-Qur'an Kementerian Agama).

Sementara, bagaimana hukumnya bila suami yang tidak sengaja atau sengaja meminum ASI istrinya?.

Buya Yahya ungkap suami minum ASI dimasa istri masih menyusui anak atau tidak, sebenarnya tidak masalah. 

"Sebenarnya boleh berebutan sama anaknya, tapi yang kita bahas apakah menjadi mahram atau tidak?," jawab Buya dalam YouTubenya.

"Seorang bapak kalau mengisap, atau seorang suami meminum ASI istrinya adalah tidak akan menjadi mahram karena susuan," sambungnya.

Namun yang dikhawatirkan, apakah jadi saudara persusuan atau mahrammya istri, dalam hal ini jadi anak bukan suami?. 

Lebih lanjut, Buya Yahya dengan tegas itu tidak mempengaruhi status suami. Sekalipun suami sengaja atau tidak sengaja meminum ASI istri. 

Namun, terkecuali suaminya berusia di bawah 2 tahun, maka statusnya berubah jadi persusuan.

"Sebab mahram susuan itu adalah mahram susuan nanti langsung bercerai nggak boleh. Menyusui itu yang menjadikan mahram adalah jika menyusui bayinya umur kurang dari 2 tahun," terang Buya Yahya.  

"Kecuali suaminya umur kurang dari dua tahun,” ucap Buya Yahya disambut gelak tawa jamaah . 

Lebih lanjut, syarat bila dianggap persusuan, atau bayi mahram karena telah disusui sebanyak lima kali susuan. 

Dengan demikian, ia (bayi) tidak boleh menikah dengan ibu susu maupun anak kandungnya. 

“Misalnya ibu melihat anak tetangga nangis, ibu kasih susu, itu susuan pertama. Minggu depan nangis lagi karena ibunya ke pasar, Anda kasih susu lagi, itu dua kali. Terus jika berulang sampai lima kali maka itu anak susu Anda,” terang Buya Yahya.

"Saya tambahi keterangan bahwa susu diambil saat ibu hidup, biar pun yang memberikan sudah mati (mengingat adanya teknologi penyimpanan ASI),” tambahnya.

"Jadi jelas ya. Bapak itu (suami yang menyusu) tidak akan menjadi anak susuan istrinya,” tutur Buya Yahya (Klw)

Waallahualam 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral