- Tangkapan Layar/Al Bahjah TV
Jangan Pernah Basahi Lisan dengan Zikir di Waktu Ini, Kata Buya Yahya Itu…
Jakarta, tvOnenews.com - Zikir atau ذِكْر dalam Islam adalah saat dimana seorang hamba mengingat Allah SWT dengan cara menyebut nama-Nya atau mengucapkan kalimat-kalimat pujian kepada-Nya.
Namun meski zikir diminta oleh Allah SWT Zikir dan memiliki berbagai bentuk dan manfaat, Buya Yahya mengingatkan jangan pernah lakukan di waktu ini.
Amalan zikir ringan dan dapat dilakukan dimanapun dan tanpa harus dalam keadaan suci.
Mulai dari pahala, ampunan dosa, hingga kelancaran rezeki dapat diraih oleh seorang Muslim dengan perbanyak amalan zikir.
Jangan Pernah Basahi Lisan dengan Zikir di Waktu Ini, Kata Buya Yahya Itu… (Sumber: freepik)
Perintah zikir tercantum dalam firman Allah SWT, surah Al Ahzab ayat 41.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اذْكُرُوا اللّٰهَ ذِكْرًا كَثِيْرًاۙ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, ingatlah Allah dengan zikir sebanyak-banyaknya
Sementara pada ayat berikutnya, diperintahkan tidak tinggalkan zikir saat pagi dan sore.
Sebagaimana firman Allah SWT berikut ini.
وَّسَبِّحُوْهُ بُكْرَةً وَّاَصِيْلًا
Artinya:dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang.
Ada banyak bacaan zikir yang dapat diamalkan. Berikut beberapa yang disarankan.
Tasbih, Tahmid, Takbir, dan Tahlil
Subhanallah (سُبْحَانَ الله)
Artinya: "Maha Suci Allah."
Alhamdulillah (اَلْحَمْدُ لِلَّه)
Artinya: "Segala puji bagi Allah."
Allahu Akbar (الله أَكْبَر)
Artinya: "Allah Maha Besar."
La ilaha illallah (لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّه)
Artinya: "Tiada tuhan selain Allah."
Zikir Istighfar
Astaghfirullah (أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ)
Artinya: "Aku memohon ampun kepada Allah."
Rabbighfir li (رَبِّ اغْفِرْ لِي)
Artinya: "Ya Tuhanku, ampunilah aku."
Zikir Hasbunallah
Hasbunallahu wa ni'mal wakil (حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ)
Artinya: "Cukuplah Allah bagi kami dan Dia adalah sebaik-baik Pelindung."
Zikir La Hawla wa La Quwwata
La hawla wa la quwwata illa billah
(لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ)
Artinya: "Tiada daya dan upaya kecuali dengan kekuatan dari Allah."
Zikir ini bisa dilakukan kapan saja, terutama setelah salat, pada pagi dan petang, atau saat menghadapi kesulitan.
Semakin sering berzikir, semakin hati dekat dengan Allah dan diberi ketenangan serta keberkahan dalam hidup.
Hal ini sebagaimana janji Allah dalam surah Ar Rad ayat 48.
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَتَطْمَىِٕنُّ قُلُوْبُهُمْ بِذِكْرِ اللّٰهِ ۗ اَلَا بِذِكْرِ اللّٰهِ تَطْمَىِٕنُّ الْقُلُوْبُ ۗ
Artinya: (Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, bahwa hanya dengan mengingat Allah hati akan selalu tenteram.
Namun ternyata ada waktu khusus yang dilarang untuk melakukan amalan zikir.
Kapankah waktu tersebut? Berikut penjelasan Buya Yahya dalam ceramahnya yang dirangkum tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV.
Sebenarnya, pada dasarnya, umat Islam memang dianjurkan untuk perbanyak zikir dalam setiap kesempatan.
Zikir juga dapat dilakukan sambil kerja, saat di jalan ataupun saat membersihkan rumah sekalipun.
Sambil mengerjakan tugas kantor, di dalam perjalanan, ataupun ketika membersihkan rumah.
Bacaan zikir juga banyak ragamnya. Bahkan basmalah juga termasuk dari bacaan zikir.
Meski zikir dapat dilakukan dimanapun, namun Buya Yahya mengingatkan mengenai membaca zikir di toilet.
Mengenai ini, memang tak sedikit orang yang mengira kalau zikir dilarang di kamar mandi atau toilet yang menyatu dengan kloset.
Namun ternyata menurut Buya Yahya, membaca zikir di dalam toilet bukanlah perbuatan yang dilarang.
Namun Buya Yahya mengingatkan, membaca zikir di toilet hukumnya makruh.
"Maka hukumnya membaca zikir di dalam toilet tidak haram, hukumnya adalah makruh," jelas Buya Yahya.
"Membaca zikir waktu berada di toilet hukumnya makruh," lanjutnya.
Itulah mengapa basalamah tetap boleh diucapkan saat wudhu dilakukan di dalam toilet.
Namun jangan pernah diucapkan secara lisan, cukup dalam hati saja.
"Yang wudhu di dalam toilet, maka hendaknya dia waktu membaca bismillah tidak usah diterangkan karena termasuk bagian daripada zikir, hukumnya makruh tapi tidak haram," saran Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya mengingatkan, walaupun zikir di kamar mandi hukumnya makruh, namun bisa jadi haram jika dilakukan saat buang hajat.
"Haram berdzikir di toilet dalam keadaan waktu ada yang keluar kemudian anda berzikir itu haram," jelas Buya Yahya.
"Ada yang keluar, berzikir, haram," sambungnya.
Namun jika hanya duduk dan zikir dalam hati itu hukumnya masih makruh.
"Jadi kalau hanya duduk di toilet, kloset, sebelum keluar kok kita mengucapkan kalimat zikir itu adalah makruh, tapi hendaknya kita tetap berzikir dengan hati," saran Buya Yahya.
"Tapi kalau sudah waktu ada yang keluar kok berdzikir itu yang haram," tegas Buya Yahya.
Wallahu’alam
(far/put)