- Dok. Media Center Haji 2024
Kemenag Pastikan Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan
Saiful kemudian menjelaskan, asuransi yang diberikan sebesar nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sesuai dengan embarkasinya masing-masing.
“Untuk proses pencairan, ahli waris jemaah bisa berhubungan dengan Bank Penerima Setoran awal tempat jemaah membuka rekening haji,” jelasnya.
Saiful kemudian melanjutkan, ada delapan jemaah yang juga mendapatkan santunan extra cover dari maskapai penerbangan.
Kemudian ada lima jemaah yang mendapat santunan dari Garuda Indonesia dan tiga jemaah yang mendapat santunan dari Saudi Airlines.
“Mereka wafat di wilayah yang menjadi tanggung jawab maskapai. Nilai santunan extra cover yang diberikan sebesar Rp125 juta,” ungkap Saiful Mujab.
Berikut daftar besaran asuransi jiwa sesuai Bipih per embarkasi:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00