Dua Anggota Caleg DPR Terpilih Partai PKB Menggugat Cak Imin ke Pengadilan Jakarta Pusat.
Sumber :
  • dok.istimewa

Dua Anggota Caleg DPR Terpilih PKB Menggugat Cak Imin ke Pengadilan Jakarta Pusat

Jumat, 20 September 2024 - 10:52 WIB


Sehubungan dengan pemberhentian dua anggota Caleg DPR dari PKB, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pembatalan atau penarikan calon legislatif (caleg) terpilih, harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kata Bagja, ada empat kriteria dalam hal penarikan, yaitu: meninggal dunia; diputus pengadilan atas tindak pidana; mengundurkan diri, dan diberhentikan.

"Semua kriteria di atas harus dilakukan cek penelitian terhadap munculnya keempat hal tersebut," katanya.

Selain keempat kriteria itu, lanjut Bagja, ada dokumen-dokumen yang harus disertakan.

Karenanya, Bawaslu mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses sesuai dengan undang-undang. (klw).

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral