Dua Anggota Caleg DPR Terpilih Partai PKB Menggugat Cak Imin ke Pengadilan Jakarta Pusat.
Sumber :
  • dok.istimewa

Dua Anggota Caleg DPR Terpilih PKB Menggugat Cak Imin ke Pengadilan Jakarta Pusat

Jumat, 20 September 2024 - 10:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin, telah digugat oleh kedua caleg terpilih ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dua calon legislatif (Caleg) DPR terpilih 2024-2029 dari PKB ini bernama Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) yang mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2024).


“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj perkara teregister dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).

Sehubungan dengan kasus ini, Taufik mengatakan sidang gugatan atas perkara ini bakal disidangkan Rabu dan Kamis pekan depan.

“Sehingga tidak ada alasan bagi KPU RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI Terpilih 2024-2029,” tambahnya.


Sebelumnya diketahui, anggota DPR RI terpilih dari PKB, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf mendapat kabar telah diberhentikan sebagai kader.

“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya. Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," kata Achmad Ghufron Sirodj.


Sehubungan dengan pemberhentian dua anggota Caleg DPR dari PKB, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pembatalan atau penarikan calon legislatif (caleg) terpilih, harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kata Bagja, ada empat kriteria dalam hal penarikan, yaitu: meninggal dunia; diputus pengadilan atas tindak pidana; mengundurkan diri, dan diberhentikan.

"Semua kriteria di atas harus dilakukan cek penelitian terhadap munculnya keempat hal tersebut," katanya.

Selain keempat kriteria itu, lanjut Bagja, ada dokumen-dokumen yang harus disertakan.

Karenanya, Bawaslu mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses sesuai dengan undang-undang. (klw).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral