Sumber :
- Pexels
Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Buya Yahya Tegas Bilang Hukumnya dalam Islam itu…
Jumat, 20 September 2024 - 16:45 WIB
Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan hukum shalat tanpa mengenakan mukena.
Mukena merupakan pakaian khusus yang dikenakan oleh perempuan saat shalat.
Selain memenuhi syarat menutup aurat, mukena juga memiliki fungsi untuk menjaga kesopanan dan kenyamanan saat beribadah.
Shalat. Sumber: Adobestock
Menurutnya, ketika seorang wanita mengenakan pakaian muslimahnya, dia sudah bisa melaksanakan shalat tanpa perlu lagi menggunakan mukena.
Yang terpenting adalah perempuan harus menutup auratnya dengan baik.
Jika pakaian yang dikenakan memenuhi syarat ini, shalat tetap sah.