- dok.kolase tvone.com
Jelang Sidang Putusan Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah, Ingatkan Pesan Buya Yahya soal Suami Jatuhkan Talak ke Istri, Apa Boleh dalam Islam?
Jakarta, tvOnenews.com--Pendakwah Indonesia, Buya Yahya menjelaskan seputar, bagaimana peran suami dalam rumah tangga agar tak sembarang menjatuhkan talak (cerai) ke istri?. Hal ini berkaca dari kasus perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah.
Menurut Buya Yahya dalam ceramahnya di YouTube, kalau suami memiliki hak untuk gugat istri, tetapi ada satu hal yang perlu dipahami.
Keputusan untuk bercerai, kata Buya Yahya perlu lakukan cek terlebih dahulu atas peran suami sendiri dalam rumah tangga.
Apakah sudah bisa jadi pemimpin yang baik?.
Sehingga keputusan diambil bisa jadi pertimbangan. Sebab banyak permasalahan bisa terjadi di antara suami dan istri.
"Seorang suami, suaminya harus sadar dulu kalau dia imam, imam itu memimpin harus sudah siap menikah. Nah menyadari dirinya, seorang pemimpin ya mengayomi dong," kata Buya dikutip, Sabtu (21/9/2024)
dok.tangkapan layar YouTube
"Permasalahan itu macam-macam, bisa ekonomi, tapi dia bekerja dan seterusnya. Kemudian termasuk istrinya kurang adab, sebab istri manusia murni jadi bukan malaikat ya," sambungnya.
Sejauh ini, kata Buya Yahya soal keputusan suami pada akhirnya memutuskan cerai. Umum dilihat dari letak kesalahan istri.
Kesalahan, terberat biasanya seperti sulit dididik atau dibimbing suami. Bahkan, ada juga kasus selingkuh atau zina.
"Bisa saja suami menemukan kesalahan istri, mungkin tidak shalat, atau naudzubillah kepeleset zina dan sebagainya.Kalau bicara soal boleh kah menceraikan itu gampang kriterianya," ucap Buya Yahya menjelaskan.
"Tapi fungsi imam harus dihadirkan dulu dong. Kan begitu, istri melakukan zina atau sebagainya, maka suami bisa menceraikan karena dianggap bisa merusak nasabnya dikemudian hari," terangnya.
Kendati demikian, Buya Yahya berpesan agar mempertimbangkan kembali gugat cerai istri. Menurutnya, beri peluang agar bisa merubah hubungan untuk lebih baik lagi.
"Apabila ada kesalahan karena tidak disengaja atau kepeleset, lalu suami mencoba (memaafkan) kemudian bangkit dan dia merawatnya lagi itu sah saja," pesan Buya Yahya.
"Namanya juga seorang imam harus bisa, dan istri lakukan kesalahan ya dididik. Lakukan sekali, dua kali, tiga kali maka ya daripada kebawa juga ke nilai tidak baik maka sah diceraikan," ucap Buya dengan tegas.
Apabila dikaitkan dengan kasus perceraian artis Ruben Onsu dan Sarwendah, sejauh ini keduanya sama-sama tidak membuka alasan berpisah.
Namun, dalam waktu dekaartis Ruben Onsu dan Sarwendah pada 24 September mendatang akan melaksanakan putusan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Muncul kabar mengenai adanya sebuah perjanjian penting antara keduanya. Perjanjian yang dibuat untuk memastikan bahwa proses perceraian berjalan lancar, dan kedua belah pihak mendapatkan keadilan yang seimbang.
Merangkum dari berbagai sumber, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu, perjanjian ini mencakup tiga aspek utama dalam proses perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah berupa, antar lain:
Pembagian peran sebagai orang tua, distribusi harta dan bisnis bersama, serta kesepakatan untuk berbicara secara terbuka mengenai alasan perceraian mereka.
Dengan begitu, aspek ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk menjaga keseimbangan dan menghindari konflik lebih lanjut yang mungkin timbul di masa depan. (klw)
waallahualam